Sementara itu, kebutuhan akan tempat tinggal yang layak tetap menjadi prioritas utama, khususnya bagi wartawan dengan penghasilan terbatas.
“Ini langkah yang tepat dan tidak ada kaitannya dengan independensi pers,” tegasnya.
Hendry juga menegaskan, meski menerima manfaat dari program pemerintah, wartawan tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, termasuk menyampaikan kritik, saran, maupun solusi terhadap kebijakan publik.
“PWI akan terus bersikap terbuka, kritis, dan konstruktif terhadap kebijakan pemerintah, selama program tersebut ditujukan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
PWI membuka kesempatan bagi anggotanya untuk mengikuti program ini, dengan sejumlah persyaratan, yakni masih aktif bekerja di media, memiliki sertifikat kompetensi, serta berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan bagi yang lajang, atau Rp13 juta untuk yang sudah berkeluarga.
“Wartawan adalah profesi intelektual. Mereka bebas secara pikiran dan tidak melihat persoalan secara sempit,” tutup Hendry.

