Pengembangan itu diharapkan mampu memangkas biaya logistik, meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Batam sebagai bagian penting dalam rantai pasok dunia.

Pada kesempatan tersebut, Amsakar Achmad melaporkan bahwa berbagai reformasi dilakukan BP Batam, termasuk penguatan regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, telah berdampak pada percepatan layanan investasi dan meningkatnya kepastian hukum bagi para investor.

“Melalui berbagai reformasi tersebut, BP Batam menargetkan Batam menjadi kawasan yang lebih produktif, tertata, dan kompetitif, sekaligus memperkuat perannya sebagai pusat investasi, industri, dan perdagangan yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” kata Amsakar.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat tata kelola melalui digitalisasi Land Management System (LMS).

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan pelayanan di bidang pertanahan.