Ngobok-obok dan Tusuk Mahkota Bunga Pakai ‘Tongkat Lunak’ Sampai Berdarah, Sibadut Malah Suap Bunga Pakai Permen. Ketahuan, Pas Ditanya Ngaku Khilaf

Avatar of Administrator

- Redaktur

Rabu, 14 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Entah kesambet setan apa, seorang pria yang berprofesi sebagai badut yang menghibur anak-anak, HRI (40) malah menjadi ‘bringas’ setelah tidak tahan menahan nafsu bejatnya. Dilansir dari tribunnews.com, warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini diciduk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang usai ‘mengobok-obok’ mahkota Bunga (5) saat menghibur korban dirumahnya. Diceritakan, pada saat itu, pelaku mengundang Korban untuk datang kerumahnya sambil memperlihatkan hiburan badut yang digelar bersama anak pelaku yang tak lain merupakan teman sepermainan korban. Melihat korban yang hanya menggunakan rok dan celana dalam dan melihat situasi saat itu dalam keadaan sepi, Pelaku langsung mengiming-imingi korban dengan permen agar mau membuka celana dalamnya. Korban yang saat itu tidak mengetahui maksud bejat pelaku,lantas melakukan apa yang diperintahkan. Alhasil mahkota korban berdarah akibat tusukan ‘tongkat lunak’ pelaku. “Di salah satu kamar rumah, tersangka mencabuli korban yang masih anak-anak,” kata Azi Pratas Guspitu didampingi Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, Jumat, (12/2018). Terungkapnya kasus tersebut, menurut Azi Pratas Guspitu, berawal dari adik korban yang melapor kepada orang tuanya ketika pulang dari kerja. Adik korban memberitahukan bahwa mahkota kakaknya berdarah. “Adik korban yang mengadukan ke orang tuanya, lantas orangtuanya lagsung melapor ke kita,” ujarnya. Menerima laporan, Jajaran UPPA Polres Malang langsung memintakan visum korban ke Rumah Sakit dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka kami jerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tandas Azi Pratas Guspitu. Sementara tersangka, Hri mengaku menyesal telah melakukan persetubuhan terhadap anak. “Saya menyesal sudah lakukan itu, saya khilaf,” tutur Hri di Mapolres Malang. (Red)  

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025
Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Curi Perhatian di Kick Off Laut Sebasah 2025
KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:19 WIB

PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terbaru

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pelaku penusukan, Jumat (29/9/2025) foto: istimewa

Hukum dan Kriminal

Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan

Jumat, 26 Sep 2025 - 12:24 WIB