Nggak Dikasih ‘Jatah’ Sama Dua Istrinya, Si Kakek Udah Gak Tahan, Cari Pelampiasan Nemunya Bocah Ingusan, Yowes Diembat Aja Ama Si Kakek

Avatar of Administrator

- Redaktur

Rabu, 14 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Seorang kakek di Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap polisi karena terlibat aksi pencabulan. Korban pelaku adalah seorang anak perempuan berusia 9 tahun, Rabu, (14/2) Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebutkan, pelaku nekat mencabuli tetangganya karena dua istrinya sudah tidak mau lagi melayani hubungan intim denganya. Dikutip dari liputan6.com, Dadang (64) warga Blambangan Umpu, Way Kanan ini melakukan tindak asusila pada seorang anak di bawah umur di desanya. Aksi cabul kakek tersebut di laporkan pihak keluarga korban. Polisi setempat akhirnya berhasil menangkap sang kakek di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan pelaku setelah ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatan bejatnya. Dalam aksinya, pelaku sempat mengancam akan memukul korban jika aksi pelaku diceritakan kepada orang tuanya. Pelaku mengaku nekat mencabuli korban karena dua istrinya sudah tidak mau lagi melayani hubungan intim. Kakek Dadang kini harus menghabiskan sisa usianya di dalam penjara. Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun sudah menantinya di depan mata. (Red)

Baca Juga :  Pekat IB Cabut Gugatan Terhadap Gubernur Kepri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK
WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi
Kehilangan Sosok Ayah Pada Semester Akhir, Mahasiswi Universitas Kuningan Dapat Bantuan Beasiswa Dari WHN
Ketua Umum WHN Angkat Bicara Soal Gus Miftah
Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasi Golden Visa Kepada Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:15 WIB

Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:54 WIB

WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi

Berita Terbaru