HARIANMEMOKEPRI.COM — Menkopulhukam Mahfud Md menanggapi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat, pada Senin 13 Februari 2023.
Menkopulhukam Mahfud Md mengatakan bahwa kasus pembunuhan itu termasuk kejam. namun pembuktian oleh jaksa penuntut umum nyaris sempurna.
Walaupun para pembelanya, kata Menkopulhukam Mahfud Md lebih banyak mendramatisir fakta. Namun karena hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban.
Baca Juga: Hari Ini Akan Diputuskan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Simak Kronologi Kasusnya
Ferdy Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik, dijatuhi hukuman mati.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” tulis Menkopulhukam Mahfud Md sebagaimana dikutip harianmemokepri.com dalam cuitan Akun Twitter @mohmahfudmd pada 13 Februari 2023.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









