Mau Buat Laporan, EH Malah Ditangkap Polisi

Avatar of Administrator

- Redaktur

Senin, 15 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HaeianMemoKepri.com, Hukrim – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Begitulah ungkapan yang tepat ditujukan kepada Agus Sunardi alias Cek Gu, 29 tahun, warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh ini. Niat hati hendak melapor kepada pihak kepolisian terkait kasus pengancaman yang dialaminya, Cek Gu malah diamankan oleh anggota Polres Bireuen karena kasus lain yang harus dihadapinya. Usut punya usut, Cek Gu ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus narapidana melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara pada 13 April 2017 lalu. “Agus Sunardi alias Cek Gu, narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara, 13 April 2017 lalu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasatreskrim Iptu Rezki Kholiddianyah, saat dikonfirmasi Minggu (14/1). Cek Gu merupakan narapidana kasus narkotika yang ditangkap bersama rekannya berinsial MR, di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada 29 Oktober 2016 silam, atas kepemilikan 2,15 gram sabu. Dia baru menjalani hukuman penjara lima bulan dari total hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan, di Rutan Cabang Lhoksukon. Adapun kronologis penangkapan kali ini, dikatakan Iptu Rezki, saat Cek Gu membuat laporan terkait ada ancaman tembak dengan senjata terhadap dirinya yang dilakukan Rambo (nama samaran), Selasa 8 Januari 2018 lalu. “Ketika hendak membuat laporan ke polisi, mungkin ia lupa berstatus DPO napi kabur,” ujar Kasatreskrim Polres Aceh Utara tersebut. Berdasarkan informasi yang didapatkan, awal mula keluar dari Rutan, Cek Gu meminta dua hari kepada pihak berwajib untuk menjadi wali pada pernikahan adiknya. Untuk meyakinkan dirinya tidak kabur, geuchik (kepala desa) tempat tinggalnya, di Gampong Uteuen Bunta, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Aceh, menjadi jaminan. Melihat gelagat tidak enak, Cek Gu kemudian dilaporkan pihak Rutan karena tidak kembali lagi sejak saat itu alias kabur. Setelah diamankan Polres Bireuen, Cek Gu kemudian dijemput pihak Polres Aceh Utara, untuk dilakukan penyelidikan terkait pelariannya dari Rutan. “Hingga saat ini masih kita periksa, setelah selesai akan kita kembalikan lagi ke Rutan cabang Lhoksukon,” pungkas Iptu Rezki Kholiddiansyah. (Red/Akurat.co)

Baca Juga :  Progres Pergeseran Warga, BP Batam Utamakan Komunikasi Persuasif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
BP Batam Komitmen Kembangkan Infrastruktur Pendukung Energi Hijau
Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi dan Pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim
BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Berita Terbaru

Kejati Kepri terima pengembalian kerugian negara, Jumat (7/2/2025) foto: Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Sabtu, 8 Feb 2025 - 00:07 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi usai memimpin Jumat Curhat, Jum’at (7/2/2025) foto: Indrapriyadi

Headline

Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Penemuan Bayi di TPA Ganet

Jumat, 7 Feb 2025 - 19:46 WIB