HaeianMemoKepri.com, Hukrim – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Begitulah ungkapan yang tepat ditujukan kepada Agus Sunardi alias Cek Gu, 29 tahun, warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh ini. Niat hati hendak melapor kepada pihak kepolisian terkait kasus pengancaman yang dialaminya, Cek Gu malah diamankan oleh anggota Polres Bireuen karena kasus lain yang harus dihadapinya. Usut punya usut, Cek Gu ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus narapidana melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara pada 13 April 2017 lalu. “Agus Sunardi alias Cek Gu, narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara, 13 April 2017 lalu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasatreskrim Iptu Rezki Kholiddianyah, saat dikonfirmasi Minggu (14/1). Cek Gu merupakan narapidana kasus narkotika yang ditangkap bersama rekannya berinsial MR, di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada 29 Oktober 2016 silam, atas kepemilikan 2,15 gram sabu. Dia baru menjalani hukuman penjara lima bulan dari total hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan, di Rutan Cabang Lhoksukon. Adapun kronologis penangkapan kali ini, dikatakan Iptu Rezki, saat Cek Gu membuat laporan terkait ada ancaman tembak dengan senjata terhadap dirinya yang dilakukan Rambo (nama samaran), Selasa 8 Januari 2018 lalu. “Ketika hendak membuat laporan ke polisi, mungkin ia lupa berstatus DPO napi kabur,” ujar Kasatreskrim Polres Aceh Utara tersebut. Berdasarkan informasi yang didapatkan, awal mula keluar dari Rutan, Cek Gu meminta dua hari kepada pihak berwajib untuk menjadi wali pada pernikahan adiknya. Untuk meyakinkan dirinya tidak kabur, geuchik (kepala desa) tempat tinggalnya, di Gampong Uteuen Bunta, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Aceh, menjadi jaminan. Melihat gelagat tidak enak, Cek Gu kemudian dilaporkan pihak Rutan karena tidak kembali lagi sejak saat itu alias kabur. Setelah diamankan Polres Bireuen, Cek Gu kemudian dijemput pihak Polres Aceh Utara, untuk dilakukan penyelidikan terkait pelariannya dari Rutan. “Hingga saat ini masih kita periksa, setelah selesai akan kita kembalikan lagi ke Rutan cabang Lhoksukon,” pungkas Iptu Rezki Kholiddiansyah. (Red/Akurat.co)