HARIANMEMOKEPRI.COM – Menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMPAS), Agus Andrianto, memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan dan pembinaan bagi Anak yang sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Agus mengingatkan seluruh pihak untuk tidak melupakan keberadaan Anak-anak yang saat ini berada di dalam LPKA.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab mendidik mereka bukan hanya menjadi tugas negara, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Memang tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua. Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mendidik mereka, karena mereka adalah bagian penting dari generasi penerus bangsa Indonesia,” ujar Agus Andrianto, Senin (21/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa perlakuan terhadap Anak di LPKA tentu berbeda dengan warga binaan dewasa.
Di LPKA, proses pembinaan lebih menitikberatkan pada pendidikan, baik formal maupun informal.
Anak-anak tetap mendapatkan hak untuk bersekolah selama menjalani masa pembinaan, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga program Paket A, B, dan C.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa tidak sedikit Anak lulusan LPKA yang mampu melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi, bahkan berhasil mendapatkan pekerjaan dan hidup mandiri.
“Ini membuktikan bahwa dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan, serta kolaborasi bersama pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), Anak-anak ini bisa bangkit dan sukses,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melaporkan bahwa saat ini terdapat 2.096 Anak binaan di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 Anak berada di LPKA, sedangkan sisanya tersebar di Lapas, Rutan, dan Lapas Perempuan.
Mashudi menambahkan bahwa selain pendidikan formal dan informal, Anak-anak di lembaga pembinaan juga diberikan pelatihan pengembangan bakat dan keterampilan seperti seni, olahraga, serta life skill.
“Semua jenis pendidikan dan pelatihan kami berikan agar mereka kelak bisa menjadi generasi yang berkualitas,” ujarnya.
Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kementerian IMPAS melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga akan memberikan remisi kepada Anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sebanyak 1.272 Anak telah diusulkan untuk menerima remisi.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat mendorong Anak-anak untuk terus giat belajar, mengembangkan bakat, dan membangun masa depan yang lebih cerah. Selalu ada kesempatan kedua untuk menjadi lebih baik. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas,” pungkas Menteri Agus.

