Istri Sibuk Kerja Nyadap Karet di Kebun, Suami Sibuk ‘Ngembat’ Adik Ipar di Rumah

Avatar of Administrator

- Redaktur

Minggu, 11 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Seorang pria berinisial HB (28) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perkosaan terhadap adik iparnya sendiri, DN (16). Ironisnya, kejadian itu terus berulang saat istri pelaku menyadap karet. Dikutip dari merdeka.com, Pelaku diringkus di rumahnya di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Rabu (7/3). Berusaha merebut senjata petugas, kaki pelaku ditembak dengan timah panas. Perbuatan tersangka pertama kali dilakukan di rumahnya pada November 2017. Saat itu, istri pelaku pergi ke kebun dan korban hanya sendirian di rumahnya. Tersangka awalnya membujuk korban berhubungan badan. Lantaran ditolak, tersangka memaksa dan mengancam akan membunuhnya sehingga terjadilah perkosaan. Merasa aman karena korban tak mengadu ke saudaranya, tersangka semakin berani memperdaya korban hingga perkosaan tersebut terjadi berkali-kali selama dua bulan saat situasi rumah sepi. Korban tak bisa berbuat apapun karena takut dengan ancaman kakak iparnya itu. Beberapa bulan kemudian, aksi bejat tersangka dicurigai istrinya. Agar tak terulang lagi, korban diajak pulang ke rumahnya di Lubuklinggau dan akhirnya melapor ke polisi setelah ayahnya pulang dari Jambi. Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu Setyo Pranoto melalui Kanit Pidum Ipda Imam Dipsa Maulana mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi beberapa jam sebelum penangkapan. Selama ini korban memendam kejadian itu karena takut dibunuh sesuai ancaman tersangka. “Saat kejadian korban tinggal bersama tersangka dan istrinya karena bapaknya merantau dan ibunya sudah meninggal. Begitu istri ke kebun, tersangka memerkosa korban,” ungkap Imam, Jumat (9/3). Saat ini, kata dia, tersangka masih diperiksa di Polsek Muara Kelingi untuk mengetahui motif perkosaan. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. “Dugaannya perkosaan itu sudah sering terjadi, tapi korban tidak mengadu. Tersangka masih kita periksa,”  ucapnya. (Red)

Berita Terkait

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Berita Terbaru