Ini Klarifikasi Tuduhan Kepala BP Batam Muhammad Rudi Bongkar Paksa Rumah Ibadah

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (F/ist)

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (F/ist)

BATAM| Badan Pengusahaan Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani, memberikan klarifikasi terkait beredarnya berita miring dugaan penyelewengan kekuasaan yang dinarasikan secara provokatif di kanal media elektronik.

Sazani membantah keras perihal tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan yang menyebutkan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, tidak segan melakukan pembongkaran paksa rumah ibadah yakni Masjid Bukit Indah Sukajadi yang disampaikan pada kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Bukrota Wa Ashila, Perumahan Pancur Biru Lestari RW.05 Kelurahan Duriangkang, pada Jumat (22/03/2024) malam.

Pasalnya, BP Batam telah menyerahkan legalitas rumah ibadah seluas 6.459 meter persegi tersebut ke Pemerintah Kota Batam pada November 2022 silam.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada rumah ibadah yang dirubuhkan. Legalitas lahan Masjid Bukit Indah Sukajadi sudah diterbitkan dan diserahkan ke Pemerintah Kota Batam dengan peruntukan Fasilitas Sosial Pemerintah. Jadi tuduhan yang disampaikan sama sekali tidak benar,” tegas Sazani.

Ia juga menambahkan, Kepala BP Batam yang juga merupakan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kepri, Muhammad Rudi, telah memerintahkan langsung pejabat yang hadir pada setiap kegiatan Safari Ramadhan, baik dari Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam untuk membantu menuntaskan legalitas lahan di rumah-rumah ibadah Kota Batam.

“Kami sangat menyayangkan maksud baik dari saran yang disampaikan pada pertemuan tadi malam. Justru sebaliknya, Bapak Muhammad Rudi mendorong pengurus di seluruh masjid agar segera menyelesaikan legalitas lahan agar tidak menjadi kendala serius, seperti sengketa lahan di kemudian hari,” lanjut Sazani.

Selain itu, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sudah sewajarnya Kepala BP Batam melakukan pengawasan dan evaluasi atas pemanfaatan lahan di Kota Batam.

“Untuk itu, kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang muncul perihal pengelolaan lahan rumah ibadah. Karena maksud yang ingin disampaikan tidak lain adalah untuk mempermudah dan menambah kenyamanan jemaah saat beribadah,” pungkas Sazani.(feb/feb)

Berita Terkait

Ketua Umum WHN Beri Ucapan Selamat kepada Kapolresta Barelang Terpilih
Wujudkan Pelabuhan Aman, Polsek KKP Batam Adakan Jumat Curhat Bersama Pekerja
1.877 Paket Sembako Disalurkan Polda Kepri Pada Bazar Ramadan 2025
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kapolresta Barelang Mohon Doa Jelang Sespimti
Respons Cepat Ditlantas Polda Kepri Lancarkan Arus Lalu Lintas Saat Banjir
Pengurus WHN Batam Gelar Diskusi Santai Bersama Ketua Umum di Batam
Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba
Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco City

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 18:24 WIB

Ketua Umum WHN Beri Ucapan Selamat kepada Kapolresta Barelang Terpilih

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:04 WIB

Wujudkan Pelabuhan Aman, Polsek KKP Batam Adakan Jumat Curhat Bersama Pekerja

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:46 WIB

1.877 Paket Sembako Disalurkan Polda Kepri Pada Bazar Ramadan 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:44 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Kapolresta Barelang Mohon Doa Jelang Sespimti

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:51 WIB

Respons Cepat Ditlantas Polda Kepri Lancarkan Arus Lalu Lintas Saat Banjir

Berita Terbaru