Baca Juga: Bupati Roby Serahkan Seragam Gratis Bagi Siswa Baru TK, SD dan SMP

Penguburan bangkai Ikan Hiu Tutul juga disaksikan Bhabinkamtibmas Polsek Batang Kapas dan Camat Batang Kapas serta masyarakat sekitar.

“Ikan Hiu telah di kubur dengan menggunakan alat berat excavator agar menghindari bau menyengat di pinggir pantai,” lanjutnya.

Baca Juga: Dirjen Kementerian PUPR Tinjau Pembangunan Pasar Baru KUD Tanjungpinang, Diana Kusumastuti : Sudah 86 Persen

Sebagaimana diketahui bahwa Ikan Hiu Tutul masuk dalam daftar merah untuk spesies terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status rentan.

Oleh karena itu, sejak 20 Mei 2013, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Kepmen-KP/2013 menetapkan status hiu tutul untuk mendapatkan perlindungan penuh.

Baca Juga: Galakkan Gotong Royong Atasi Banjir Di Sejumlah Titik, Hasan Ajak Masyarakat Bersihkan Drainase Tersumbat

Ikan Hiu tutul dilindungi karena memiliki karakteristik biologi dengan pertumbuhan dan proses kematangan kelamin yang lambat sehingga rentan punah.