HarianMemoKepri.com, Hukrim – Sungguh tega perbuatan SH (32) warga Dusun II Pekan, Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara rela menjual anaknya sebut saja Bunga (13) kepada pria hidung belang. Seperti yang dilansir oleh Patrolinews.com, Hal ini terungkap setelah abang kandung dari suami pelaku melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menolong ponakannhya tersebut. “Saat menerima laporan itu, kita langsung menanggapi dan melakukan pengejaran. Akhirnya tersangka dapat kita amankan,” sebut Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara, Rabu, (03/1). Bayu sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri kerumah orangtuanya. “Alhamdulillah kami berhasil membekuk pelaku, yang saat itu melarikan diri kerumah orang tuanya di Kota Tebingtinggi,” paparnya. SH saat di introgasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan mengaku telah menjual anak kandungnya karena alasan ekonomi. “Ada 4 kali saya menyuruhnya (Bunga-red) melayani. Pertama kali, saya mendapat bayaran Rp 5 juta. Yang kedua, Rp 2 juta. Selanjutnya Rp 1 juta. Dan terakhir, Rp 500 ribu. Sebanyak 2 kali kepada pria bernama R dan sisanya pada A,” ujar pelaku. SH menceritakan bahwa ia menjual anaknya   pertama kali  pada pria yang sama yakni R dan A pada saat anaknya duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas I. “Waktu saya menawarkan kepada mereka (R dan A – red), mereka setuju membayar Rp 5 juta. Setelah sepakat, kemudian saya membujuk anak saya untuk melayaninya. Sebelum nya saya memberinya minuman yang sudah dicampur dengan pil KB,” katanya. Tidak cuma itu, pelaku juga mengaku turut melacurkan diri kepada R dan A untuk melayani kebutuhan biologisnya. “Saya juga melacurkan diri pak. Tapi hanya kepada 2 pria itu saja. Nggak ada dengan yang lain. Keduanya secara bergantian,” katanya. Atas perbuatannya,  tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal selama 15 tahun penjara. (Red)