HarianMemoKepri.Com, Bandung – Sebuah video asusila mahasiswa UIN Bandung tersebar di media sosial. Identitas dua sejoli dalam video tersebut sudah diketahui oleh pihak kampus.
Dikutip dari tribunnews Aceh, Kepala Biro AUPK UIN SGD, Jaenudin membenarkan bahwa pelaku asusila di video itu adalah mahasiswa dari kampusnya.
“Jadi video itu merupakan perbuatan asusila, benar mahasiswa itu dari UIN SGD Bandung,” ucap Jaenudin saat ditemui Tribun Jabar di Kantor UIN SGD, Kota Bandung, Senin (1/2018).
Menurut Jaenudin, laki-laki yang ada di dalam video tersebut merupakan mahasiswa semester lima.
Sementara pemeran perempuan masih berstatus mahasiswa baru.
“Salah seorang itu laki-lakinya adalah mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora Prodi Sejarah Peradaban Islam semester 5 dan perempuannya mahasiswi baru,” ucapnya.
Berikut fakta-fakta terbaru seputar video asusila mahasiswa UIN SGD Bandung.
1. Suara perekam bocor
Lokasi yang diduga menjadi tempat merekam video asusila (Tribun Jabar/ Syarif Pulloh Anwari)
Pelaku diduga merekam aksi dua mahasiswa UIN SGD itu dari sebuah rumah yang letaknya tepat di depan lokasi aksi asusila itu.
Di lantai atas rumah tersebut terdapat sebuah jendela berteralis.
Diketahui, terdapat suara perempuan yang ‘bocor’ dalam video tersebut.
Diduga ada dua orang yang berbicara dalam video asusila itu.
Namun, satu suara terdengar lebih jelas.
“Itu lihat, gue videoin.. bukan masalah julid,” kata seorang perempuan yang terdengar dari video tersebut.
2. Perekam masih diselidiki
Kepala Biro AUPK UIN SGD, Jaenudin, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikin.
Pihak sekolah menduga pelaku yang merekam video tersebut adalah seorang perempuan.
Suara yang terdengar dalam video tersebut menjadi petunjuk.
“Ada suara perempuan di video tersebut, mudah-mudahan mengarah ke sana,” ujar Jaenudin saat ditemui Tribun Jabar di Kantor UIN SGD Bandung, Selasa (2/2018).
Diduga perekam aksi asusila itu merupakan mahasiswi UIN SGD Bandung.
Meski terdapat dugaan, pihak kampus belum bisa memastikan perekamnya adalah mahasiswi UIN SGD Bandung.
3. Sanksi Berat
Jaenudin mengatakan akan menjatuhi sanki berat kepada perekam dan pengedar video.
“Pihak pengedar video tersebut, kabarnya simpang siur, diduga mahasiswa yang penyebar video tersebut,” kata Jaenudin, Senin (1/2018).
Menurut Jaenudin, perekam dan penyebar video tersebut sudah melanggar kode etik mahasiswa.
Pihaknya memastikan, yang melakukan maupun yang menyebarluaskan akan dikenakan sanksi hukuman sesuai kemahasiswaan UIN SGD Bandung.
4. Pemeran aktif di kegiatan kampus
Teman-temannya mengenal sebagai mahasiswa yang pendiam tapi aktif di banyak kegiatan.
“Kalau di kampus ia tidak banyak neko-neko dan terlihat pendiam, tetapi pelaku sangat aktif jika ada kegiatan kampus dan ikut menjadi panitia,” ujar Bagus (23), mahasiswa UIN SGD Bandung, Selasa (2/2018).
Selain itu rajin dalam kegiatan kampus, pria berinisial R ini juga dikenal rajin beribadah.
Menurut Bagus, pelaku laki-laki itu berasal dari Sukabumi.
5. Berharap tak di-DO
Dalam rilis yang diterima Tribunjabar.id, Selasa (2/2018), Ketua SEMA-UIN Bandung, Acep Jamaludin, menyarankan kepada pihak Rektorat UIN Bandung untuk tidak mengambil langkang drop out (DO) terhadap pelaku mahasiswa video tersebut.
Karena menurutnya pelaku juga memiliki posisi sebagai korban dari kejahatan moral yang mesti diperbaiki kampus sebagai lembaga pendidikan.
“Mengingat perilaku tersebut merupakan kejahatan moral yang mesti diperbaiki kampus sebagai lembaga pendidikan,” jelasnya.
Adapun enam sikap lainnya di antaranya, pihaknya telah mengambil sikap pertama, mengusut dan menginvestigasi secara tuntas orang-orang yang terlibat dalam kejadian tersebut, baik pasangan korban ataupun penyebar video.
Kedua, mendorong pihak kampus untuk melindungi korban dan penyebar video dengan melindungi mereka dari aksi main hakim sendiri.
Ketiga, mengajak seluruh civitas akademika UIN SGD Bandung untuk menghapus stigma negatif terhadap korban, dan mengutuk segala bentuk intimidasi terhadap korban (dengan menghapus file foto dan video).
Keempat, mendorong Pusat Studi Gender dan Anak yang berada di bawah naungan LP2M untuk merehabilitasi dan memberikan pembinaan terhadap korban.
Kelima, mendorong DEMA-UIN SGD melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Mahasiswa (Menkumham) untuk membantu menyelesaikan masalah serta memberikan sikap terhadap kejadian tersebut.
Keenam, meminta agar pihak kampus dan kepolisian dapat mengusut tuntas dan melakukan investigasi terhadap segala kejadian-kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa yang sampai saat ini belum pernah diusut sama sekali. (red)
- opak uin bandung
- ospek uin bandung
- ospek uin bandung 2018
- rektor uin bandung
- uin bandung akreditasi
- uin bandung fakultas
- uin bandung fakultas ekonomi
- uin bandung hot
- uin bandung jurusan ekonomi syariah
- uin bandung kampus 2
- uin bandung kelas karyawan
- uin bandung logo
- uin bandung mahasiswi
- uin bandung pmb
- uin bandung psikologi
- uin bandung ricuh
- uin bandung rusuh
- uin bandung sesat
- uin bandung viral
- uin bandung wikipedia
Tinggalkan Balasan