HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Hampir 80 persen Dealer atau Leasing yang mengkreditkan kendaraan bermotor di Kota Tanjungpinang tidak memiliki Akta Fidusia. Meski demikian, masyarakat Kota Tanjungpinang kurang memahami bahwa Akta Fidusia sangatlah penting dalam melakukan akad kredit kendaraan bermotor. “Inilah tugas kita bagaimana masyarakat mengerti bahwa Akta Fidusia itu penting bagi mereka sebagai pelindung haknya atas kendaraan yang dikreditkan oleh Leasing,” jelas Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Republik Indonesia (LPKTN-RI), Dedi Utomo, Senin, (11/2017). Akibat kurangnya pemahaman, kata dia banyak leasing dan dealer mengambil kesempatan untuk mengkreditkan kendaraan, sehingga nasabah yang dikemudian hari dapat dipaksa untuk ditarik kendaraannya karena terlambat membayar kredit tunggakan. “Ini menjadi celah dan helah leasing nakal, karena masyarakat tidak faham makanya mereka suka-suka membodohi, dan ini melanggar hukum yang di amanatkan undang-undang,” katanya. Dia mengungkapkan, saat ini terdapat belasan laporan konsumen yang diterima pihaknya melalui surat laporan pengaduan akibat ditariknya kendaraan akibat pembayaran menunggak. “Banyak laporan yang kita terima, dan hampir semua leasing menghalalkan cara itu, seharusnya mereka melakukan akad kredit itu di depan Notaris dan bukan di kedai kopi, nah akhirnya begitu karena tidak ada Akta Fidusianya,” ujarnya. Dia menghimbau, kepada masyarakat untuk melaporkan tindak pemaksaan pihak leasing ataupun dealer kepada nasabah yang menunggak bayar “Kalau mereka menarik kendaraan secara paksa, maka harus dilawan, mereka itu ilegal, yang berhak menarik itu dari juru sita Pengadilan dan bukan dari jasa preman, ingat mereka bisa di penjara, laporkan ke kita di kantor Disperindag Kota/kabupaten hingga Provinsi dengan tujuan ke LPKTN RI,” tutupnya. (CR003)

