Kepri HMK, Batam —Â Lantaran tidak memiliki SIUP dan izin sesuai dengan prosedur yang ada, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementrian Perdagangan, Kamis (8/2018) sore, menutup empat kantor Broker Property di Kota Batam.
Selain itu, Ditjen PKTN juga menyegel gudang mainan terindikasi menjual mainan anak-anak yang tidak standar nasional Indonesia (SNI).
Dilansir dari Tribunbatam, kedua gudang mainan ini terindikasi menjual mainan anak-anak yang tidak standar nasional Indonesia (SNI). Gudang mainan yang di datangi tersebut kemudian disegel dan tidak boleh beroperasi selama proses penyidikan berlangsung.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono dalam kegiatan di Batam melihat langsung beberapa mainan yang tidak menggunakan SNI tersebut.
Menurutnya, mainan ini sangat berbahaya jika dipegang oleh anak-anak. Apalagi, biasanya anak-anak bermaian sering menggigit mainan tersebut.
“Kita sudah melihat langsung dua gudang yang menyimpan mainan anak-anak ini. Dan tadi setelah kita periksa sebagian ada yang tidak menggunakan SNI,” sebut Veri.
Jikapun ada yang memakai SNI, nantinya mereka juga akan melakukan pemeriksaan langsung. Sebab sebagian mainan yang ada SNI tersebut hanyalah SNI yang ditempel dengan menggunakan kertas. Bukan SNI timbul yang ada ditubuh mainan.
“Ini untuk sementara akan kita segel dulu, jika nanti dalam pemeriksaan diketahui ada kesalahan, semuanya akan kita musnahkan,” sebutnya.
Dua gudang yang disegel terasebut yakni Gudang yang berada di pertokoan kawasan Sei Panas dan Gudang yang berada di kawasan Union Industerial Park, Batu Ampar.
Untuk diketahui, SNI wajib sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan secara wajib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, dalam rangka perlindungan konsumen. (red)

