HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan ribuan akun dan ratusan ribu tautan penjualan obat serta makanan ilegal di berbagai marketplace sepanjang tahun 2025.

Temuan BPOM ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan untuk mengawasi peredaran produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa selama 2025 pihaknya menemukan sebanyak 197.725 tautan penjualan produk ilegal, Kamis (5/3/2026)

Dari jumlah tersebut, penjualan kosmetik ilegal menjadi yang paling banyak ditemukan, yakni mencapai 73.722 tautan.

“Selanjutnya terdapat penjualan obat bahan alam termasuk obat kuasi sebanyak 39.386 tautan, obat 35.984 tautan, pangan olahan 32.684 tautan, serta suplemen makanan sebanyak 15.949 tautan,” ujar Taruna Ikrar

Ia menambahkan, upaya pengawasan tersebut berpotensi mencegah kerugian ekonomi hingga Rp49,82 triliun dan melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat Indonesia dari bahaya penggunaan produk ilegal atau yang tidak sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan dari akun-akun yang melanggar.

Dari hasil penindakan tersebut, tercatat sekitar 34,8 juta produk yang terdiri dari produk dalam negeri maupun impor berhasil ditindak.

Produk-produk tersebut diketahui berasal dari berbagai negara, seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.

Dalam keterangannya di Jakarta pada 20 Februari 2026, Taruna Ikrar menyebutkan bahwa dari ribuan akun yang telah ditindak, BPOM juga mengidentifikasi 10 produk teratas yang paling banyak dijual secara ilegal di marketplace. Total produk dari kategori tersebut mencapai sekitar 11,1 juta unit.

Kosmetik ilegal yang mengandung hidrokinon menjadi produk paling banyak ditemukan, dengan jumlah hampir 4,6 juta produk.

Produk ini berasal dari dalam negeri maupun Tiongkok dan banyak dipasarkan di wilayah Jakarta Timur serta Kabupaten Tangerang.

Salah satu yang teridentifikasi adalah Toner Pelicin Ekstrak Lemon yang diketahui mengandung hidrokinon, bahan yang dilarang dalam kosmetik karena dapat menyebabkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna pada kornea dan kuku.

Selain itu, BPOM juga menemukan sekitar 2 juta produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Produk tersebut berasal dari Indonesia dan Tiongkok serta banyak dijual di wilayah Kabupaten Cilacap dan Jakarta Barat.

Beberapa di antaranya mengandung parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, hingga diklofenak.

BPOM juga mendapati lebih dari 2,4 juta produk obat dan obat kuasi ilegal yang dijual secara daring, termasuk produk yang banyak beredar di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.

Selain obat dan kosmetik, sejumlah produk suplemen kesehatan dan pangan olahan juga ditemukan mengandung bahan kimia obat berbahaya.

Beberapa di antaranya bahkan mengandung zat seperti tadalafil, sildenafil, dan sibutramin yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius, seperti tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, hingga serangan jantung.

BPOM menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk di marketplace, baik dari sisi intensitas maupun kualitas pengawasan.

Sinergi dengan berbagai pihak juga akan terus diperkuat guna menciptakan ekosistem pasar digital yang aman bagi masyarakat.

Taruna Ikrar mengimbau masyarakat agar lebih selektif saat membeli produk obat dan makanan secara daring serta tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan.

“Masyarakat perlu melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk,” ujarnya.

Melalui langkah penindakan ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang obat dan makanan demi melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat sebagai konsumen.