Bawa 107 Kg Sabu dan 114.699 Ekstasi, 2 Warga Batam Ditangkap BNN

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 20 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penangkapan (Istimewa)

Ilustrasi Penangkapan (Istimewa)

Harian Memo Kepri, Batam — Dua warga Batam ditangkap BNN dan Polda Kalbar saat membawa 107 kilogram sabu dan 114.699 butir ekstasi yang disimpan di dalam boks ikan.

Dikabarkan dua orang tersebut bernama Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan di depan Indomaret Jl Raya Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, pada Kamis (14/3) malam.

Gubernur Kalbar Ria Norsan

Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan mengaku gemetaran ketika mengetahui kronologi dan jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar dan Polda Kalbar.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Berhasil Meringkus Terdakwa Kasus Narkoba Yang Kabur

“Saya selaku Wakil Gubernur, membaca kronologi dari rilis ini, kemudian melihat banyak jumlah barang haram ini, terus terang gemetar saya, saya membayangkan ada berapa jiwa yang akan hancur,” tutur Norsan saat menghadiri press release dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di kantor BNNP Kalbar, Jl Parit Haji Husein II, Selasa (19/3).

“Dalam hati saya, Ya Allah kalau barang ini sampai lolos bagaimana jadinya,” imbuhnya.

Ria Norsan mengatakan, ia berterimakasih kepada BNNP dan jajaran Polda Kalbar yang telah bekerja keras mengungkapnya.

Pesan saya yang terakhir kata dia, laksanakanlah aturan hukum itu dengan sangsi yang sangat berat kepada para pelaku ini, apalagi kita bisa mengungkap siapa otak dibalik ini.

Baca Juga
 >> Takut Guru Ngaji Cabul, Belasan Santri di Langkat Kabur
Baca Juga
 >> 12 Pasangan Mesum Terjaring Satpol PP
Baca Juga
 >> Mantan Direktur Keuangan Pertamina Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Ria Norsan meminta agar para para pelaku perusak bangsa ini dihukum seberat-beratnya, bahkan ia menegaskan kepada pihak kejaksaan agar menjatuhkan hukuman mati kepada otak pelakunya.

Baca Juga :  Pengusaha Khawatir Gempa Berlanjut dan Ganggu Ekonomi

“Dari pihak kejaksaan jangan ragu-ragu, kalau sudah dapat otak pelakunya, hukum mati saja, itu supaya tidak ada lagi orang-orang yang jahat seperti ini, menghancurkan bangsa kita,” tegasnya.

Sumber : batam.tribunnews.com (Tribun Batam)
 Editor : Tomo

Berita Terkait

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
BP Batam Komitmen Kembangkan Infrastruktur Pendukung Energi Hijau
Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi dan Pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim
BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Berita Terbaru

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat ditemui beberapa waktu lalu, Senin (10/2/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Sekda Tanjungpinang: ASN Masih WFO, WFA Masih Dipertimbangkan

Senin, 10 Feb 2025 - 17:57 WIB