Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil pemerintah setelah melalui pembahasan yang cukup efektif. Ia pun telah ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk segera menindaklanjuti hasil ratas kepada sejumlah Kementerian terkait.

“Karena diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” terang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Yayasan Bani Usman Nusantara Batam Adakan Pesantren Kilat Hingga Khatmil Qur’an Selama Bulan Ramadhan

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turut menegaskan kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pegawainya.

Hal ini bertujuan agar para pegawai sudah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebelum melakukan mudik lebaran.

“Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam,” pungkas Budi Karya Sumadi.***