HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) akan mengawasi harga bahan pokok menjelang bulan Ramadhan 2017 di Provinsi Kepri.
” Informasi dari Kementerian Perdagangan, harga bahan pokok yang akan diatur untuk ritel modern itu yakni semua jenis gula paling tinggi Rp 12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/kg, dan daging untuk jenis tertentu Rp 80.000/kg, dan harga ini akan kita awasi hingga ramadhan nanti,” jelas Ketua LPK-RI Wilayah Kepri, Dedi Utomo, Kamis, (06/2017). Dalam arahan Menteri Perdagangan (Mendag), lanjutnya, setiap pengusaha ritel wajib memasang spanduk pemberitahuan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Toko maupun Lapak dipasaran. “Sesuai arahan tersebut, Sebagai pelindung konsumen, akan mengawasi pengusaha ritel yang sengaja berlaku curang dengan menaikkan harga sepihak melapaui HET yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat,”ujarnya. Dikatakannya, pengusaha ritel yang melakukan kecurangan dan melanggar ketetapan aturan yang sudah diberlakukan akan diberikan sanksi tegas, sebagaimana arahan Mendag. Soal kapan aturan batas harga ketiga komoditas tersebut mulai diberlakukan, LPK-RI akan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian. “Segera kita Koordinasikan, tentu akan kita sosialisasikan ke masyarakat dan pengusaha ritel di wilayah Kepri,”tutupnya. (CR003).