HarianMemoKepri.Com, Nah Lo – Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) Kota Semarang, berinisial IM yang dikabarkan selingkuh telah menghilang tanpa jejak. Bahkan Supriadi yang merupakan Ketua DPRD nya pun tidak bisa menghubungi.
Boleh dibilang nasib apes telah dialami oleh IM, seorang anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ). Dilansir dari Jawapos, IM diberitakan telah mundur sebagai wakil rakyat dikarenakan diterpa isu perselingkuhan. Namun menurut kabar lain, IM bukan mengundurkan diri, akan tetapi telah dipecat.
Awal cerita, IM dikabarkan melakukan perselingkuhan dengan seorang Caleg dari Partai Gerindra yang diketahui bernama RNS, awalnya berhembus usai sederet tangkapan layar berisi percakapan mesum keduanya beredar di media sosial. Bahkan, mereka diduga juga melakukan tindak asusila setelah muncul foto IM dan RNS tengah berada di sebuah kamar hotel.
Setelah kejadian itu, IM diberhentikan keanggotaan serta jabatannya di struktural partai.
Ketua DPD PKS Kota Semarang, Ari Purbono dalam hal ini tak menampik jika pemberhentian IM adalah karena kabar perselingkuhan yang menerpanya. “Iya betul pemberitaan itu. Apalagi itu surat pemberhentian dari DPP kan sudah menyebar di media sosial. Jadi saya membenarkan kabar tersebut,” katanya, Rabu (31/10).
Menurut Ari, keputusan untuk memberhentikan IM tersebut, diambil usai partai melakukan pemanggilan langsung terhadap yang bersangkutan. Menurutnya, PKS tak memberi ampun perilaku melanggar hukum terutama asusila dan korupsi, apalagi dilakukan oleh kadernya sendiri.
“Partai tidak mungkin gegabah mengambil keputusan, apalagi menyangkut hukum dan warga luar. Proses pemanggilan dilakukan oleh DPW, hingga didapatkan fakta-fakta yang kemudian disampaikan kepada DPP,” sambung Ari menerangkan.
Sementara itu, Ketua DPRD, Supriadi, berusaha untuk mengklarifikasi isu tak sedap tersebut kepada yang bersangkutan. Akan tetapi, nomor telepon seluler IM sama sekali tak bisa dikontak. “Dihubungi juga sudah tidak bisa,” ujarnya, Rabu (1/11).
Pasalnya, IM sendiri sudah sejak lama tidak terlihat di kantornya. Sementara surat pengunduran diri IM sudah diajukan sejak September 2018. “Sudah tidak aktif di kegiatan dewan sebulan lalu,” sambungnya.
Mengenai surat penggantian antar waktu (PAW) IM, Supriyadi mengatakan sebenarnya sudah disampaikan kepadanya. Hanya saja sempat dikembalikan karena kurangnya rekomendasi dari DPP PKS dan belum rampung diproses.
Sehingga, nama IM masih tercantum sebagai ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang. Meski tak lagi aktif di legislatif. “Masih Ketua BK, masih terima gaji dan tunjangan,” tandasnya. ( red/jawapos)

