HarianMemoKepri.com, Hukrim – Kakek bernama Abdul Rochim ini rela melakoni apapun demi membantu sang istri, Warmah. Bahkan sampai berakibat hukuman penjara pada hari tua sekali pun.Ya, pria 64 tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran membawa sepoket sabu-sabu (SS), Rabu, (28/3). Dilansir jpnn, ia mengaku terpaksa melakukannya. “Saya nyabu karena ingin meringankan pekerjaan istri saya,” ujarnya sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pekerjaan Warmah memang cukup berat. Dia ditunjuk warga untuk menyediakan katering bagi para lansia.Setiap hari, Warmah harus pergi ke pasar pukul 02.00 dini hari. Sepulang dari pasar, Warmah langsung memasak. Sebab, nasi kotak harus dikirimkan kepada para lansia di lingkungan rumahnya pukul 07.00 Wib. “Saya ini ngantukan, kata teman-teman harus nyabu biar bisa melek,” tuturnya polos. Abdul menuruti saran teman-temannya. Sejak tiga bulan lalu, dia mulai mengonsumsi serbuk haram tersebut. Namun, dia mengaku tidak rutin. “Hanya kalau punya uang,” kata pria asal Dinoyo Sekolahan, Keputran, itu. Setiap membantu istrinya, dia mendapat upah. Upah tersebut ditabung. Setelah cukup, uangnya malah dibuat urunan beli SS. “Sama teman, masing-masing Rp 30 ribu,” lanjutnya. Dia membeli SS dari seorang pengedar bernama Niko (DPO). Untuk 0,30 gram SS, ditebus Rp 150 ribu. Apes, pada 24 Juli lalu, polisi mengendus kelakuannya. Dia lantas dijebloskan ke penjara. “Kapok saya, sudah gak pengin nyabu lagi,” sesalnya. (Red)