HARIANMEMOKEPRI.COM — Masyarakat Kampung Penadah Mudik Nagari Limau Purut Kecamatan Ranah Ampek Hulu, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat melakukan Aksi demo di lokasi Operasi Galian C, Rabu (02/2023).
Pada Aksi demo tersebut ratusan warga Kampung Penadah Mudik Nagari Limau Purut beramai-ramai mengelar demo supaya pihak perusahaan tambang yang dikelola oleh CV Mutia Anugerah Nusantara agar Operasi Galian C di Penadah Mudik ini di tutup.
Diketahui, sebelumnya kelompok tani sudah menyurati pihak perusahaan CV Mutia Anugerah Nusantara. Dari pemerintah nagari hingga ke pemerintah daerah dengan penolakan terkait adanya izin Operasi Galian C ini.
Namun penolakan dari kelompok tani tersebut tidak direspon pihak perusahaan dan juga pemerintah daerah sampai jalannya Operasi Galian C di Kampung Penadah Mudik tersebut.
Ketua Kelompok Tani Kampung Penadah Mudik, Supriadi Rusit mengatakan, ia selaku anggota kelompok tani dan juga masyarakat menolak dengan Operasi Galian C di Kampung Penadah Mudik.
“Kalau Galian C terus beroperasi akan berdampak pada saluran Irigasi sawah kami dan wisata tempat pemandian di kampung Penadah,” ungkap Predi sapaan akrabnya.
Predi menuturkan, dengan beroperasinya galian C ini bisa berdampak pada pertanian yang bisa mematikan hasil pertanian dimana nantinya akan berdampak kepada perekonomian petani.
“Untuk itu kami menolak dan minta operasional galian C ditutup. Apapun alasannya kami masyarakat menolak,” tegas Predi.
Baca Juga: Apel Siaga Penanggulangan Bencana, Ansar Ahmad: Semua Pihak Tidak Boleh Lengah
Predi menambahkan, Aksi demo ini juga mempertimbangkan dampak dari beroperasinya galian c tersebut. Dari Operasi Galian C ini, bisa berdampak jangka panjang terhadap lingkungan, seperti bencana alam banjir dan longsor.
“Selain itu, walaupun pihak perusahaan sudah mengantongi izin, masyarakat mempertanyakan bagaimana proses terbitnya izin. tanpa ada persetujuan dari masyarakat dan kelompok tani,” jelas Predi.
Sementara itu warga menuntut kepada pelaku usaha tambang agar berhenti beroperasi, bahkan ada yang menanyakan soal izin dan proses terbitnya izin.
“Kami masih menanyakan, bagaimana izin ini bisa keluar dan tambang ini bisa beroperasi. sementara itu pihak masyarakat dan kelompok tani tidak memberikan izin,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Ari Wijaya selaku pemilik lahan di area lokasi tidak mengetahui dan memberikan izin jalannya Operasi Galian C di Kampung Penadah Mudik.
“Sampai beroperasinya galian C ini, kami tidak mendapatkan koordinasi dan sosialisasi dari pihak pengusaha tambang ini,” kata Ari.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Ari melanjutkan, ia mempertanyakan bagaimana adanya izin jalannya operasi galian C di Kampung Penadah Mudik tersebut.
“Siapa yang memberikan izin dan menandatangani jalannya operasi galian C. kami dari masyarakat dan kelompok tani tidak ada yang melakukan tandatangan dan memberikan izin,” tegasnya.
Sedangkan pihak CV Mutia Anugerah Nusantara menanggapi aksi demo tersebut. Melalui Koordinator Lapangan serta Humas CV Mutia Anugerah Nusantara Julisman menyampaikan, pihaknya sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.
“Kalau dipertanyakan soal izin, kami sudah mengantongi izin dari dinas terkait,” ungkap Jalisman.
Baca Juga: Di Hadapan DPRD Provinsi Kepri, Ansar Ahmad Sampaikan KUA PPAS 2024 dan APBD P 2023
Dengan adanya tuntutan masyarakat saat ini, pihak CV Mutia Anugerah Nusantara menutup sementara Operasi Galian C tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Direktur Perusahaan. dan sudah menerima tuntutan masyarakat untuk menutup sementara operasi,” tutupnya.***

