Harian Memo Kepri, Nasional — Unit Reskrim Polres Jakarta Timur meringkus lima orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya kritis. Aksi pengeroyokan itu sendiri terjadi di Jalan Kramat, Lubang Buaya, Cipayung, Jumat (29/2019) lalu.
Kelima orang yang ditangkap adalah Wahyono (23), Chairul Anwar (22), Bisma Arya (22), Saripudin (20), dan Nendy Asmoro (19). Sementara tiga pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ida Ketut Gahananta mengatakan, ditangkapnya para pelaku berawal dari aksi pengeroyokan dialami Deden Firmansyah (18), dan Tarno (19). “Dalam kejadian itu, Deden tewas sementara Tarno mengalami luka di bagian kepala,” katanya, Jumat (5/2019).
Diceritakan Gahananta, peristiwa itu bermula saat kedua korban melintas depan warung kopi tempat pelaku nongkrong. Namun, keduanya mendapat teguran karena tak mengucap permisi.
“Saat korban melintas ditegur satu pelaku ‘Oi lo mabuk ya?’. Selanjutnya satu korban menjawab dengan kata-kata ‘Oi gue enggak mabuk tapi giting (pengaruh narkoba)’,” katanya, Jumat (5/2019).
Atas hal itu, kata kasat, satu pelaku salah mendengar dan mengira korban balas memaki sehingga menyulut emosi Wahyono. Bersama Chairul, Wahyono menyalakan sepeda motornya lalu membuntuti kedua korban sampai ke Masjid At-Taun atau sekitar 500 meter dari Warkop. “Mereka memepet sepeda motor yang dikemudikan korban sampai korban terjatuh,” ujarnya.
Usai hal itu, Chairul langsung memukul wajah pemuda malang itu. Tak berhenti di situ, Wahyono, Bisma, Saripudin dan Nendy, serta tiga pelaku lain yang masih buron ikut melakukan pemukulan. “Mereka pun memukul korban dengan membabi buta. Mereka baru berhenti mengeroyok keduanya saat sejumlah warga sekitar melerai perkelahian,” tambahnya.
Atas kejadian itu, sambung kasat, pihaknya pun melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Beruntung, lima pelaku bisa diringkus sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran. “Karena mereka berpencar-pencar, makanya penangkapan butuh waktu,” terangnya.
Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku, kelima tersangka dijerat pasal 170 ayat 1, 2, dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber/Dok : Poskotanews










