HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dari Fraksi PKS, Ing. Iskandarsyah mengucapkan selamat dan sukses atas pejabat Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Republik Indonesia (LPKTN-RI) yang dilantik oleh Menteri Perdagangan RI menjadi anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang priode 2017-2022, Rabu, (11/4). ” Selamat atas pelantikan nya. Ini sebenarnya sudah lama kita harapkan kehadiran lembaga peradilan khusus ini untuk membantu masyarakat dan membantu peran pemerintah,” ucap Ing Iskandarsyah kepada HarianMemoKepri.com Iskandarsyah yang juga merupakan salah satu Dewan Petinggi LPKTN-RI mengharapkan peran BPSK untuk dapat membantu permasalahan antara konsumen dan para pengusaha sebagai Lembaga Peradilan. ” Masyarakat mungkin tidak semua nya paham tentang berbagai aturan-aturan baik yang umum Maupun details. Sebagai Lembaga Peradilan yang dibentuk Negara, haruslah mampu membantu para konsumen dan para pengusaha dalam menyelesaikan sengketa konsumen yang ada di Kota Tanjungpinang,” ucapnya. Dia juga mengatakan bahwa peran serta Pemerintah Daerah harus membantu tugas dan fungsi dari BPSK. ” Pemerintah juga harus mendukung dan membantu lembaga peradilan ini karena tidak mungkin mereka bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dari Pemerintah,” tutupnya. Diberitakan sebelumnya, Kamis (12/2018) sekitar pukul 10.00 Wib Tiga Pejabat Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Republik Indonesia (LPKTN-RI) dilantik menjadi anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang priode 2017 – 2022 oleh Menteri Perdagangan RI melalui Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun di Aula Wan Sribeni Kantor Gubernur Kepri, Dompak. Menurut informasi yang beredar dilapangan, Tiga Pejabat LPKTN-RI yang dilantik yakni Deputi Keuangan LPKTN-RI, Raja Destry Kurniawan. A, ST, Deputi Metrologi dan Tata Niaga LPKTN-RI, Usman, S.Sos dan Deputi Data dan Informasi LPKTN-RI, Partogi Pakpahan, ST. (Red)