Dikutip dari laman CNBC Indonesia, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM jenis BBM umum (JBU) atau BBM non subsidi mengacu pada regulasi Pemerintah yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum, jenis BBM dan Minyak Solar.
Baca Juga: BRI Kembali Terbitkan Green Bond Pada 3 Seri, Berikut Jadwalnya Jangan Sampai Ketinggalan
“Penyesuaian harga mengacu pada rata rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk Provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya.

