HARIANMEMOKEPRI.COM — Pertamina kembali menaikkan harga BBM non subsidi per 1 Oktober 2023 di seluruh Indonesia, Senin (02/2023).
Berdasarkan data dari laman resmi Pertamina, beberapa jenis BBM Non Subsidi mengalami kenaikan seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamax, Pertalite, Pertamina DEX, Dexlite dan Bio Solar.
Baca Juga: Puluhan Personil Polres Bintan Donor Darah Menyambut HUT Humas Polri Pada Akhir Oktober Mendatang
Untuk BBM jenis Pertamax Turbo, Pertamina telah menetapkan harga dari Rp15.900 per liter menjadi Rp16.600 per liter untuk wilayah Provinsi Aceh hingga Provinsi Papua. Sedangkan wilayah FTZ Batam Rp15.600 dan tiga wilayah lainnya yakni Provinsi Riau, Kepri, serta Bengkulu Rp17.300 per liter
Sementara BBM jenis Pertamax Green 95 ada dua Provinsi yaitu DKI Jakarta dan Jawa Timur mengalami perubahan dari Rp15.000 per liter menjadi Rp16.000 per liter. BBM jenis Pertamax dari Rp13.300 per liter naik menjadi Rp14.000 per liter mulai Provinsi Aceh hingga Provinsi Papua Barat Daya, FTZ Sabang Rp12.900 per liter
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri Ke 72, Polresta Tanjungpinang Gelar Donor Darah Bersama Masyarakat
Selain itu, BBM jenis Pertamax khusus pembelian di Pertashop per tanggal 1 Oktober 2023 juga mengalami perubahan berkisar Rp13.850 Per liter sampai Rp14.150 per liter mulai Provinsi Aceh hingga Provinsi Papua Barat Daya, sedangkan FTZ Sabang Rp12.750 per liter.
Untuk BBM jenis Pertalite per 1 Oktober 2023 tidak mengalami perubahan tetap menjadi Rp10.000 per liter seluruh Indonesia begitu juga harga solar tetap Rp6.800 per liter.
Baca Juga: Bangun Komunikasi Dengan Baik, Pj Walikota Tanjungpinang Ngopi Pagi Bersama Insan Pers Dan OPD
BBM jenis DEX mengalami perubahan dari Rp16.900 per liter naik berkisar antara Rp17.900 per liter hingga Rp18.250 per liter di seluruh Indonesia.
Sedangkan jenis Dexlite sebelumnya Rp16.350 menjadi Rp17.200 per liter sampai Rp17.550 per liter. Terakhir Biosolar hanya satu wilayah mengalami perubahan yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp17.100 per liter.
Dikutip dari laman CNBC Indonesia, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM jenis BBM umum (JBU) atau BBM non subsidi mengacu pada regulasi Pemerintah yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum, jenis BBM dan Minyak Solar.
Baca Juga: BRI Kembali Terbitkan Green Bond Pada 3 Seri, Berikut Jadwalnya Jangan Sampai Ketinggalan
“Penyesuaian harga mengacu pada rata rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk Provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya.

