HARIANMEMOKEPRI.COM – Persoalan tunda bayar lebih dari Rp83 miliar yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Lingga mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Lingga Komisi II, Daniel.

Daniel mendesak pemerintah daerah segera memberikan kepastian penyelesaian terhadap kewajiban tersebut, baik kepada pihak ketiga, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun aparatur desa yang hingga kini belum menerima hak mereka secara tuntas.

Ia menegaskan, rencana penyelesaian tunda bayar tahap pertama yang disampaikan pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi janji tanpa realisasi.

“Jangan sampai penyelesaian tunda bayar tahap pertama ini hanya sekadar iming-iming. Pemerintah daerah harus benar-benar serius menyelesaikan persoalan ini,” ujar Daniel kepada harianmemokepri.com, Senin (16/3/2026).

Menurut Daniel, pihak ketiga dalam persoalan ini adalah para kontraktor yang telah melaksanakan pekerjaan proyek pemerintah sesuai kontrak.

Namun hingga saat ini, pembayaran atas pekerjaan tersebut belum juga diselesaikan.

Kondisi ini dinilai merugikan kontraktor, terlebih mereka telah mengeluarkan modal untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Kontraktor sebagai pihak ketiga sangat dirugikan apabila pembayaran ini terus ditunda sampai akhir tahun, padahal mereka sudah mengeluarkan modal untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” jelasnya.

Selain kontraktor, Daniel juga menyoroti adanya informasi terkait gaji aparatur desa yang belum dibayarkan secara penuh. Ia menilai persoalan ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan aparatur di tingkat desa.

“Selain kontraktor dan ASN, kita juga mendapat informasi bahwa masih ada gaji aparatur desa yang belum dibayar tuntas. Ini tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Daniel menyinggung adanya ketimpangan dalam penerapan aturan antara kontraktor dan pemerintah.

Ia menilai selama ini kontraktor selalu dikenakan sanksi apabila terlambat menyelesaikan pekerjaan, sementara pemerintah tidak memiliki konsekuensi jelas ketika terlambat membayar kewajiban.

“Kalau kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, pasti dikenakan sanksi berupa denda. Tapi kalau pemerintah yang telat melakukan pembayaran, siapa yang harus didenda?” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan memberikan kepastian penyelesaian agar persoalan tunda bayar tidak terus berlarut.

Daniel juga meminta pemerintah daerah lebih transparan dalam menyampaikan mekanisme serta jadwal pembayaran, sehingga seluruh pihak yang terdampak mendapatkan kejelasan.

“Pemerintah daerah harus hadir memberikan tanggapan yang jelas dan solusi, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.