HARIANMEMOKEPRI.COM – Polemik lahan melibatkan masyarakat dengan PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga kembali menjadi perhatian publik.
Aktivis pemuda dan mahasiswa Kepulauan Riau asal Lingga, Fahrul Anshori atau akrab disapa ORI, meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang adil serta menghormati hak masyarakat.
Kepada Harianmemokepri.com, Rabu (5/8/2026), ORI menilai persoalan yang terjadi tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja.
Menurutnya, konflik lahan merupakan persoalan yang kompleks karena berkaitan dengan proses penetapan kawasan, legalitas lahan masyarakat, hingga koordinasi antarinstansi sejak awal.
Ia menilai sosialisasi kepada masyarakat terkait program perkebunan kelapa sawit dan status lahan masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) seharusnya dilakukan secara menyeluruh sejak awal.
Menurut ORI, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah, mengingat masih banyak warga menguasai lahan namun belum memiliki dokumen yang lengkap.
“Sejak awal pemerintah desa seharusnya aktif mengingatkan masyarakat agar mengurus legalitas tanahnya. Kepala desa menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak warga,” ujarnya.
Selain itu, ORI juga menyoroti proses penerbitan HGU yang menurutnya harus melibatkan berbagai unsur, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat memahami riwayat penguasaan lahan di wilayah tersebut.
Ia berpendapat bahwa keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan identifikasi lahan sangat penting agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka, mulai dari sosialisasi, pendataan hingga pemberian ruang keberatan kepada masyarakat, maka potensi konflik dapat diminimalkan. Karena itu persoalan ini harus dilihat secara utuh, bukan hanya menyalahkan salah satu pihak,” kata ORI
Di tengah polemik yang masih berlangsung, ORI meminta PT Citra Sugi Aditya menghentikan sementara aktivitas operasional pada lokasi masih menjadi objek sengketa hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian terhadap hak-hak masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kondusivitas sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian yang sedang berjalan.
“Jangan sampai masyarakat menilai perusahaan tetap beroperasi seolah tidak ada persoalan. Penyelesaian hak masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.
ORI juga mengingatkan bahwa apabila aktivitas perusahaan terus berjalan tanpa adanya penyelesaian yang jelas, dikhawatirkan akan memicu meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, pihaknya siap mengawal perjuangan masyarakat apabila hak-hak mereka belum memperoleh kepastian.
Selain itu, ORI meminta Pemerintah Kabupaten Lingga mengambil peran lebih aktif sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi tanpa mengabaikan kepastian investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah harus berada di garis terdepan dalam menghadirkan keadilan. Masyarakat tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri untuk mendapatkan kepastian atas hak-haknya,” ujarnya.
ORI menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak investasi. Namun, investasi harus dijalankan dengan menghormati hak masyarakat, mengedepankan transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Yang diinginkan masyarakat adalah kejelasan dan keadilan. Jika semua pihak menjalankan aturan secara terbuka, saya yakin investasi dan kepentingan masyarakat dapat berjalan berdampingan,” tutupnya.

