Juai menilai berbagai persoalan yang muncul belakangan, seperti sengketa lahan di Desa Limbung maupun polemik lahan sagu di Desa Pekaka, menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan perizinan dan kewajiban perusahaan.

HMR pun mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya audit terhadap proses perizinan PT CSA, penyelesaian persoalan lahan masyarakat secara transparan, pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan lahan, serta kejelasan mengenai lokasi dan keberadaan lahan plasma.

Menurut Juai, hingga kini masih banyak masyarakat yang mempertanyakan realisasi lahan plasma sehingga diperlukan penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang berwenang.

Sebagai langkah lanjutan, HMR akan menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Lingga untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk unsur masyarakat dan Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga.

Ia menegaskan, apabila hasil RDP nantinya tidak memberikan jawaban sesuai dengan data yang dimiliki HMR, organisasi tersebut siap membawa persoalan itu ke tingkat nasional dengan menyurati Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Komisi II DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.