HARIANMEMOKEPRI.COM – Himpunan Melayu Raya (HMR) menyoroti polemik melibatkan PT Citra Sugi Aditya (CSA) terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga.
Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan perusahaan sekaligus memastikan penyelesaian persoalan lahan masyarakat hingga kini masih menuai polemik.
Ketua HMR, Zuhardi atau Juai, mengatakan investasi pada prinsipnya dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, menurutnya, investasi harus berjalan sejalan dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi. Yang kami dorong adalah investasi yang taat aturan, terbuka, dan tidak meninggalkan persoalan bagi masyarakat,” ujar Juai kepada Harianmemokepri.com, Jumat (31/7/2026).
Juai menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi perhatian HMR adalah Surat Bupati Lingga Nomor 503/DPMPTSP/1220 tertanggal 15 September 2021 yang ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI.
Surat tersebut berisi permohonan fasilitasi terkait pengelolaan lahan terlantar hasil pelepasan kawasan hutan atas nama PT Citra Sugi Aditya dan PT Singkep Payung Perkasa.
Menurutnya, surat tersebut memuat sejumlah informasi penting mengenai perjalanan perizinan perusahaan serta berbagai persoalan yang dinilai masih membutuhkan penjelasan kepada publik.
Ia juga menyoroti proses penerbitan izin PT CSA. Berdasarkan data yang dihimpun HMR, perusahaan memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 26 April 2010 melalui Keputusan Bupati Lingga Nomor 160/KPTS/IV/2010, sementara izin lingkungan baru diterbitkan pada 2019.
Perbedaan waktu penerbitan kedua izin tersebut, kata Juai, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan AMDAL serta efektivitasnya dalam mengantisipasi dampak sosial dan lingkungan sejak awal operasional perusahaan.
“AMDAL seharusnya menjadi instrumen penting dalam memetakan potensi dampak dan mencegah konflik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses tersebut dijalankan,” katanya.
Juai menilai berbagai persoalan yang muncul belakangan, seperti sengketa lahan di Desa Limbung maupun polemik lahan sagu di Desa Pekaka, menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan perizinan dan kewajiban perusahaan.
HMR pun mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya audit terhadap proses perizinan PT CSA, penyelesaian persoalan lahan masyarakat secara transparan, pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan lahan, serta kejelasan mengenai lokasi dan keberadaan lahan plasma.
Menurut Juai, hingga kini masih banyak masyarakat yang mempertanyakan realisasi lahan plasma sehingga diperlukan penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang berwenang.
Sebagai langkah lanjutan, HMR akan menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Lingga untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk unsur masyarakat dan Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga.
Ia menegaskan, apabila hasil RDP nantinya tidak memberikan jawaban sesuai dengan data yang dimiliki HMR, organisasi tersebut siap membawa persoalan itu ke tingkat nasional dengan menyurati Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Komisi II DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.
Juai berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum, sehingga investasi yang masuk ke Kabupaten Lingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

