Ia menjelaskan, jika terbukti melanggar kode etik ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada kemungkinan sanksi dijatuhkan mulai dari teguran ringan hingga hukuman disiplin berat.
“Katanya, pihak keluarga ingin menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Tapi kalau nanti ada laporan lengkap dan bukti kuat, tentu akan kami proses,” tambahnya.
Hingga kini, baik IA maupun F belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari sejumlah media juga belum mendapat respons.
Kasus ini menjadi sorotan di internal Pemkab Lingga. Banyak pihak berharap, kejadian ini bisa menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan nama baik sebagai ASN.

