HARIANMEMOKEPRI.COM — Lingkungan ASN Kabupaten Lingga tengah dihebohkan dengan kabar tak sedap.

Dua pejabat oknum aparatur sipil negara (ASN), berinisial IA dan F, diduga terlibat dalam hubungan terlarang yang menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai dan masyarakat.

Isu ini mencuat setelah istri sah IA disebut memergoki langsung suaminya di rumah kos milik F.

Penggerebekan yang terjadi beberapa hari lalu itu menimbulkan kehebohan di lokasi dan cepat menyebar ke lingkungan perkantoran Pemkab Lingga.

IA diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda, sementara F adalah Kepala Subbagian di Sekretariat DPRD Lingga. Keduanya selama ini dikenal cukup aktif di pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Armia, membenarkan bahwa kabar tersebut sudah sampai ke pihaknya.

Namun ia menegaskan, penanganan kasus ini masih menunggu laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kami sudah dengar informasinya. Tapi secara aturan, kami tidak bisa ambil tindakan tanpa ada laporan resmi dari pasangan sah. Prosedurnya memang harus seperti itu,” ujar Armia kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan, jika terbukti melanggar kode etik ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada kemungkinan sanksi dijatuhkan mulai dari teguran ringan hingga hukuman disiplin berat.

“Katanya, pihak keluarga ingin menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Tapi kalau nanti ada laporan lengkap dan bukti kuat, tentu akan kami proses,” tambahnya.

Hingga kini, baik IA maupun F belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari sejumlah media juga belum mendapat respons.

Kasus ini menjadi sorotan di internal Pemkab Lingga. Banyak pihak berharap, kejadian ini bisa menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan nama baik sebagai ASN.