Langkah tersebut meliputi aksi damai di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Lingga, pelaporan dugaan maladministrasi ke lembaga berwenang, hingga membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Kepulauan Riau, Kapolda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, hingga pemerintah kecamatan dan desa setempat.