Kata Yudi, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan PT SSLP, perwakilan masyarakat, serta instansi terkait.
“Selain itu, kami juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas di lahan yang masih bersengketa, serta memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan perusahaan agar tercapai solusi yang adil dan transparan,” tegasnya.
Yudi juga mengingatkan bahwa investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat. Tidak boleh ada aktivitas usaha yang mengabaikan aturan dan merugikan warga.
“Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga kondusivitas daerah, serta mengedepankan dialog sebagai jalan utama penyelesaian,” lanjutnya.
Yudi menegaskan, DPRD berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal demi keadilan masyarakat dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Aliansi Pemuda Lingga turut memberikan peringatan keras. Jika dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun DPRD, maka mereka bersama masyarakat akan mengambil langkah lanjutan.

