HARIANMEMOKEPRI.COM – Aliansi Pemuda Lingga secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga terkait dugaan pelanggaran dilakukan oleh PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Senin (20/04/2026).
Surat tersebut berisi desakan tegas agar pemerintah daerah dan legislatif segera mengambil langkah konkret menyikapi keresahan masyarakat dinilai semakin meningkat.
Dalam surat itu, Aliansi Pemuda Lingga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran oleh perusahaan.
Di antaranya dugaan penguasaan lahan milik warga tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi yang layak, tidak dilibatkannya koperasi desa dalam aktivitas perusahaan meski telah ada kesepakatan sebelumnya, hingga indikasi penghindaran tanggung jawab oleh pihak perusahaan.
“Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aktivitas investasi tidak dijalankan secara bertanggung jawab dan berpotensi merugikan masyarakat secara berulang,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut.
Aliansi Pemuda Lingga menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek hukum serta hak-hak masyarakat dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua Aliansi Pemuda Lingga, Yusri Mandala, menegaskan bahwa langkah diambil pihaknya merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Linau.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan. Pemerintah daerah harus hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas dan transparan,” tegas Mandala.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu bagaimana perizinan diberikan dan bagaimana aktivitas perusahaan berjalan. Ini menyangkut hak hidup masyarakat,” tambah Mandala.
Dalam tuntutannya, Aliansi Pemuda Lingga mendesak Bupati Lingga untuk segera membentuk tim penyelesaian terpadu dalam waktu 3 x 24 jam guna melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT SSLP.
Selain itu, mereka juga meminta diberlakukannya penghentian sementara (moratorium) terhadap seluruh aktivitas perusahaan hingga kewajiban kepada masyarakat benar-benar diselesaikan.
Pemerintah daerah juga didorong untuk membuka secara transparan dokumen perizinan dan kerja sama berkaitan dengan PT SSLP kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Sementara itu, kepada DPRD Kabupaten Lingga, Aliansi Pemuda Lingga mendesak agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan investigasi mendalam.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II, juga Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Lingga, Yudi Saputra, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditangani secara serius.
Dirinya menilai persoalan ini tidak bisa dianggap ringan, karena menyangkut hak dasar masyarakat atas lahan serta kepastian hukum.
“Dugaan penggunaan lahan tanpa izin, ketidaksesuaian dengan kesepakatan, serta kurangnya transparansi menjadi perhatian serius yang harus segera diselesaikan,” tutur Yudi saat dikonfirmasi terpisah.
Yudi menegaskan, DPRD akan mengambil langkah konkret dalam mengawal persoalan tersebut.
Kata Yudi, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan PT SSLP, perwakilan masyarakat, serta instansi terkait.
“Selain itu, kami juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas di lahan yang masih bersengketa, serta memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan perusahaan agar tercapai solusi yang adil dan transparan,” tegasnya.
Yudi juga mengingatkan bahwa investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat. Tidak boleh ada aktivitas usaha yang mengabaikan aturan dan merugikan warga.
“Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga kondusivitas daerah, serta mengedepankan dialog sebagai jalan utama penyelesaian,” lanjutnya.
Yudi menegaskan, DPRD berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal demi keadilan masyarakat dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Aliansi Pemuda Lingga turut memberikan peringatan keras. Jika dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun DPRD, maka mereka bersama masyarakat akan mengambil langkah lanjutan.
Langkah tersebut meliputi aksi damai di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Lingga, pelaporan dugaan maladministrasi ke lembaga berwenang, hingga membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Kepulauan Riau, Kapolda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, hingga pemerintah kecamatan dan desa setempat.

