Dirinya menjelaskan bahwa setiap bulan pemerintah daerah tetap menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Namun, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk memenuhi belanja wajib, seperti pembayaran gaji pegawai, operasional pemerintahan, hingga iuran BPJS.
“Kalau kas daerah itu setiap bulan tetap ada pemasukan dari DAU. Tetapi dana tersebut lebih banyak digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, operasional pemerintahan, belanja wajib, termasuk pembayaran iuran BPJS. Jadi habis untuk kebutuhan-kebutuhan itu,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Lingga menjadi terbatas sehingga seluruh kewajiban belum dapat diselesaikan secara bersamaan.
Selain tunggakan kepada kontraktor, keterlambatan pembayaran honor guru PAUD juga menjadi perhatian masyarakat.
Assidiqi menjelaskan bahwa honor tersebut bersumber dari DAU Pendidikan yang hingga kini belum ditransfer ke kas daerah.
Ia menyebut keterlambatan penyaluran DAU Pendidikan tidak hanya terjadi di Kabupaten Lingga, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain di Indonesia.

