Menurutnya, kondisi tersebut membuat ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Lingga menjadi terbatas sehingga seluruh kewajiban belum dapat diselesaikan secara bersamaan.
Selain tunggakan kepada kontraktor, keterlambatan pembayaran honor guru PAUD juga menjadi perhatian masyarakat.
Assidiqi menjelaskan bahwa honor tersebut bersumber dari DAU Pendidikan yang hingga kini belum ditransfer ke kas daerah.
Ia menyebut keterlambatan penyaluran DAU Pendidikan tidak hanya terjadi di Kabupaten Lingga, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Untuk honor guru PAUD memang dianggarkan melalui DAU Pendidikan. Sampai sekarang DAU Pendidikan itu belum masuk. Kemungkinan ada perubahan pola transfer atau persyaratan dari Kementerian Keuangan. Ini bukan hanya terjadi di Lingga, tetapi secara nasional juga,” katanya.
BKAD memastikan pembayaran honor guru PAUD akan segera diproses setelah dana tersebut diterima pemerintah daerah.
Di sisi lain, BKAD juga menanggapi isu dugaan monopoli anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Lingga.
Assidiqi menegaskan BKAD hanya berwenang mengelola dan mencairkan anggaran sesuai kondisi keuangan daerah, sedangkan teknis penggunaan anggaran, termasuk pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD, merupakan kewenangan Sekretariat DPRD.
“Kami hanya melakukan pencairan berdasarkan kekuatan anggaran yang tersedia. Kalau kas memungkinkan, maka dilakukan pencairan. Untuk teknis pembayaran SPPD anggota DPRD itu diatur oleh Sekretariat DPRD, bukan ranah BKAD,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada kontraktor.

