Surat Sakit Hanya Bisa Dikeluarkan Dokter dan Bidan

Avatar of Aida Syafitri

- Redaktur

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dokter (Foto: Getty Images/iStockphoto/AlexRaths/detikcom)

Ilustrasi dokter (Foto: Getty Images/iStockphoto/AlexRaths/detikcom)

HMK, KESEHATAN — Tenaga kesehatan lain tidak memiliki kewenangan memberikan surat keterangan sakit atau sehat kepada pasien.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Dr dr Beni Satria, MH(Kes), SH, MH, mengungkapkan bahwa pembuatan surat keterangan sakit atau sehat merupakan kewenangan dokter sesuai profesi dan bidan jika pasien melahirkan di bidan.

“Dokter gigi pun memberikan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi.

Karena dia sakit gigi, maka dokternya akan memberikan keterangan agar dia istirahat, tidak mungkin orang sakit gigi boleh bekerja atau tidak bekerja,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (27/2022).

“Bidan pun mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya hamil atau melahirkan di bidan” lanjutnya lagi.

Meskipun begitu, dalam mengeluarkan surat keterangan sakit, dokter harus mengecek kondisi pasien terlebih dahulu.

Apakah gejala yang dikeluhkan pasien itu benar atau hanya sekadar dilebih-lebihkan alias bohong.

Setelah itu, dokter akan memutuskan apakah pasien layak untuk mendapatkan surat sakit atau tidak.

Jika tidak sesuai, dokter yang bersangkutan berhak menolak permintaan surat sakit.

“Surat sakit itu diberikan, bukan diminta, maksudnya bahwa surat keterangan itu tidak diminta pasien, idealnya.

Jadi begitu ada dokter menerima pasien, dia melihat kondisi pasiennya itu membutuhkan istirahat, maka dokter mengeluarkan surat keterangan agar yang bersangkutan beristirahat, jadi bukan diminta pasien,” tutur dr Beni.

Apabila dokter sengaja mengeluarkan surat sakit tanpa melakukan rangkaian pemeriksaan fisik atau penunjang, maka surat sakit tersebut ilegal atau tidak berlaku.

Adapun hal ini sebagaimana disebut dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Dan jika dipergunakan lalu merugikan pihak tertentu, oknum dokter dan pasien bisa diancam 4 tahun penjara dan juga melanggar kode etik kedokteran,” ujar dr Beni

Selain itu, oknum dokter yang melakukan pelanggaran kode etik juga berpotensi dicabut izin praktik dan STR (surat tanda registrasi). (detikcom)

Berita Terkait

Kadinkes Tanjungpinang Jelaskan Penanganan Medis Balita Sebelum Meninggal
Studi Baru: Obat Obesitas Berpotensi Redam Keinginan Minum Alkohol
Antusias Warga Tinggi, Aksi Donor Darah di Bintan Timur Capai 71 Kantong
BPOM Batam Berikan Pembinaan ESKA Wellnes SPA Massage dan Salon
DWP Lingga Gelar Senam Sehat Serta Pemeriksaan Kesehatan
Kodim 0315 Tanjungpinang Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa MIN Tanjungpinang
Cegah Penyakit Menular, Lapas Narkotika Tanjungpinang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Fokus Kesehatan Gratis dan Penanganan TB Pada HKN Tanjungpinang

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:36 WIB

Kadinkes Tanjungpinang Jelaskan Penanganan Medis Balita Sebelum Meninggal

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:45 WIB

Studi Baru: Obat Obesitas Berpotensi Redam Keinginan Minum Alkohol

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:07 WIB

Antusias Warga Tinggi, Aksi Donor Darah di Bintan Timur Capai 71 Kantong

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:44 WIB

BPOM Batam Berikan Pembinaan ESKA Wellnes SPA Massage dan Salon

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:47 WIB

DWP Lingga Gelar Senam Sehat Serta Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terbaru