Warga Desa Linau Minta Kesepakatan 11 Juli 2020 Harus Dilaksanakan PT SSLP

Avatar of Herdoni

- Redaktur

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Pelaporan Direktur Utama PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) Bambang Prayitno

Proses Pelaporan Direktur Utama PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) Bambang Prayitno

Harian Memo Kepri | Lingga — Masyarakat Desa Linau akan tagih janji pihak perusahaan SSLP yang sudah membuat kesepakatan akan mengembalikan sertifikat tanah milik Warga pada 11 Juli 2020 mendatang.

Sebelumnya, perjanjian pengembalian tersebut tertuang dalam surat pernyataan perdamaian antara pihak pertama Koperasi Usaha Bersama (Kopuma) dan pihak kedua PT. Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) di ruang pertemuan Polres Lingga pada 11 Januari 2020 lalu.

Adapun isi surat kesepakatan dalam poin ke 3 berbunyi, “Para pihak bersedia untuk waktu penitipan sertifikat dilaksanakan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 11 Januari 2020, setelah jatuh tempo pihak kedua wajib mengembalikan kepada pihak pertama”.

Menurut keterangan Yufiq Sapita selaku pelapor kasus dugaan penggelapan oleh PT. SSLP kepada Polres pada akhir Desember 2018 mengatakan, sebelumnya juga sudah dilakukan kesepakatan poin 2 yang terlampir dalam surat yang sama sewaktu di Polres.

Surat Pernyataan Perdamaian antara Yufik Safita mewakili masyarakat korban dugaan penggelapan sertifikat, dengan Maryono yang mewakili PT. SSLP (Herdoni)

Yaitu tentang penitipan sertifikat kepada pihak ke 3 antara BPN, Bank, dan Notaris secara bersama setelah 3 bulan pertemuan kedua belah pihak dilakukan.

Namun, pihak PT. SSLP tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut dengan berbagai macam alasan hingga mengajak bekerjasama untuk mendesak bupati agar perusahaan bisa beroperasi kembali.

“Sebelum kesepakatan poin ketiga dilaksanakan dalam poin kedua juga sudah jelas disepakati bahwa dalam jangka waktu 3 bulan setelah pertemuan koperasi dan perusahaan akan bersama-sama menitipkan sertifikat tersebut kepada pihak ke 3 yang sudah di sepakati, dan hal ini tidak dilakukan. Kami bakal meminta pertanggungjawabannya untuk tanggal 11 Juli nanti, agar perusahaan tetap komitmen dengan perjanjian pengembalian kepada pihak kami yang sudah disepakati bersama dihadapan Polres pada saat itu,” tegas yufiq.

Sementara itu, BPD Desa Linau Iswandi saat ditemui di rumahnya menyatakan sikap siap untuk bersama memperjuangkan hak milik warganya agar bisa kembali.

“Kami juga akan dudukkan hal ini bersama warga dengan komitment bersama untuk meminta hak masyarakat agar dikembalikan, urusan bagaimana nanti itu akan kami diskusikan dalam pertemuan tersebut,” ucap Wandi.

Lanjut Wandi, pihak desa hanya ingin sertifikat tersebut dikembalikan kepada warga sesuai dengan perintah Bupati Lingga kepada pihak perusahaan, untuk kesepakatan beroperasi lagi kedepannya semua tergantung izin dari pemerintah daerah Kabupaten Lingga.

“Kita meminta komitment perusahaan untuk mengembalikan sertifikat itu secara baik-baik saja tanpa ada alasan lagi, dan masyarakat pun mungkin punya nilai positif kedepannya jika tidak dipermainkan dan dipersulit seperti sebelum-sebelumnya, lagi pula itu hak warga bukan hak milik perusahaan.” ujar Wandi.

Berita Terkait

Basarnas Natuna Gelar Siaga SAR Khusus di Festival Wisata Pulau Senua 2025
Kejati Kepri Ajak Pelajar MTsN 1 Batam Jauhi Narkoba, Lawan Bullying, dan Bijak Bermedsos
Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025: Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya
Komjak RI Kunjungi Kejati Kepri, Dorong Transparansi dan Profesionalisme
Kejati Kepri Ajak Siswa MAN 1 Batam Jauhi Narkoba, Lawan Bullying, dan Cerdas Bermedsos
Kemenag Kepri Gelar Bimtek Dakwah Khusus, Dorong Penceramah Aktif di Media Sosial
Ditresnarkoba Polda Kepri Bagikan 116 Paket Sembako kepada Keluarga Tahanan
Supervisi ke Natuna, Wakajati Kepri Tekankan Integritas dan Restorative Justice

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Kejati Kepri Ajak Pelajar MTsN 1 Batam Jauhi Narkoba, Lawan Bullying, dan Bijak Bermedsos

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025: Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya

Senin, 29 September 2025 - 18:10 WIB

Komjak RI Kunjungi Kejati Kepri, Dorong Transparansi dan Profesionalisme

Jumat, 26 September 2025 - 00:08 WIB

Kejati Kepri Ajak Siswa MAN 1 Batam Jauhi Narkoba, Lawan Bullying, dan Cerdas Bermedsos

Kamis, 25 September 2025 - 11:03 WIB

Kemenag Kepri Gelar Bimtek Dakwah Khusus, Dorong Penceramah Aktif di Media Sosial

Berita Terbaru