Irene juga memaparkan bahwa Kejaksaan Agung telah membentuk Badan Pemulihan Aset, dan di setiap Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri terdapat pejabat khusus yang menangani pemulihan aset.

Mekanisme pemulihan dilakukan melalui penyitaan aset, pembekuan rekening, dan kerja sama dengan PPATK serta pihak perbankan.

Dari sisi substansi, peraturan Kejaksaan terkait pemulihan aset telah tersedia, dan secara kultur, Jaksa diarahkan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara saat menuntut pelaku korupsi.

Menariknya, pencapaian pemulihan aset di Kejati Kepri hingga September 2025 telah melampaui 100% dari total kerugian yang ada, jauh melampaui target nasional sebesar 80%. Hal ini menunjukkan efektivitas strategi pemulihan aset yang diterapkan.

Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, menambahkan bahwa regulasi pemulihan aset akan diperkuat melalui RUU Perampasan Aset.

RUU ini memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa menunggu putusan pengadilan, sehingga memperkuat posisi kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara.