HARIANMEMOKEPRI.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya terkait individu pelaku, tetapi juga berkaitan dengan pemulihan kerugian negara.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (07/10/2025).
Dalam dialog yang mengangkat topik Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi
Wakajati Kepri menjelaskan pentingnya pemulihan aset atau asset recovery sebagai amanah nasional dan bagian dari konvensi internasional UNCAC (United Nations Convention Against Corruption).
Menurutnya, korupsi adalah tindak kejahatan ekonomi luar biasa yang dampaknya dirasakan negara dan masyarakat, sehingga pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Pemulihan aset tidak hanya menyoal pelaku, tapi juga tentang mengembalikan kekayaan negara yang telah dirugikan.
“Asset recovery ini mencakup semua bentuk kerugian negara, tidak hanya dari tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana yang berdampak pada kekayaan negara, seperti illegal fishing atau penambangan tanpa izin,” jelas Irene Putrie.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









