HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menghimbau kepada penyelenggara layanan listrik agar tidak melakukan pemadaman listrik selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Rabu (31/2023).
Maka dari itu, pihak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau telah melayangkan surat kepada PLN UP3 Tanjungpinang dan PT PLN Bright untuk tidak melakukan pemadaman listrik saat PPBD online berlangsung.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari mencegah munculnya polemik tersebut, pihaknya mengimbau penyelenggara layanan listrik untuk tidak melakukan pemadaman selama PPDB berlangsung.
Baca Juga: LPP RRI Tanjungpinang Adakan Program Gerakan Cerdas Memilih Bersama Pelajar dan Mahasiswa
“Kami sudah layangkan surat ke PLN UP3 Tanjungpinang dan PT PLN Bright mengimbau agar tidak lakukan pemadaman listrik selama PPDB yakni mulai 3 Juni hingga minggu kedua Juli,” tuturnya.
Lagat Siadari menerangkan, hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Kepri saat ini sudah menerapkan sistem PPDB online sehingga membutuhkan listrik untuk mendapatkan koneksi internet.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya