Kepri – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Riau menggelar launching siPewarna Kepri (Sistem Informasi Pemberdayaan Warga Binaan Kepulauan Riau) serta penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha dan Menengah Prov. Kepri di Ruang Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Kepri, Senin (21/11)
SiPerwarna diharapkan bisa mewarnai kehidupan bagi warga binaan pemasyarakatan selain perjanjian dengan Dinas Koperasi Usaha dan Menengah Provinsi Kepri ini bisa saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Ghodam mengatakan bahwa ada persoalan di balik tembok dan di luar tembok yang diakibatkan situasional pandemic dan perekonomian yang tersendat. Diharapkan SiPerwarna bisa menjadi penghubung antara tembok yang ada di dalam dan di luar.
“Ada pengusaha yang sedang berusaha bangkit tidak punya biaya besar bagaimana menekan biaya, yang di dalam butuh persiapan fisik, skill dan materi untuk bekal di luar. Tentu pengusaha tidak perlu ruang karena di dalam sudah disediakan kemudian pengusaha juga tidak perlu mengeluarkan biaya terlalu besar karena tenaganya sudah ada di dalam tinggal dilatih produk artinya setiap WBP yang keluar sudah memiliki skill dan kemampuan serta modal usaha,” ujar Ghodam.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Koperasi Usaha, Mikro dan Menengah Provinsi Kepri Eky menyampaikan, ini merupakan inovasi sangat bagus dari khususnya Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang sebagaimana disampaikan Kakanwil Kemenkumham Kepri hal ini merupakan jembatan bagi warga binaan dan diharapkan mereka tetap produktif serta pemberdayaan ekonomi bagi mereka.
“Tentunya kami Dinas Koperasi dan UKM Kepulauan Riau juga merasa sangat terbantu artinya ada pemberdayaan-pemberdayaan UMKM walaupun mereka ada di dalam Lapas. Makanya tadi saya lihat dalam aplikasi SiPerwarna ternyata ada juga sistem penjualan secara online,” ucap Eky.