HARIANMEMOKEPRI.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengirimkan surat berisi saran perbaikan layanan kepada Bupati Karimun terkait pembatasan pelayanan di RSUD Tanjung Batu Kundur.

Surat ini menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai pembatasan jam layanan Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit tersebut.

Dalam pertemuan virtual bersama pihak RSUD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun pada 10 Maret 2025 lalu, terungkap bahwa pembatasan jam layanan UGD yang hanya beroperasi pukul 07.00–21.00 WIB dari 1 hingga 18 Maret 2025 terjadi akibat kekurangan dokter umum.

Saat ini, RSUD Tanjung Batu hanya memiliki dua dokter aktif dari sebelumnya enam, menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berdampak pada status empat dokter PTT.

“Kondisi ini memaksa rumah sakit menyesuaikan jam layanan karena dua dokter yang ada juga harus bertugas di poli,” jelas Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Senin (5/5/2025).

Dinkes Karimun sempat menugaskan dokter dari Puskesmas secara sementara untuk membantu, namun sempat mendapat penolakan karena penugasan dianggap tidak merata. Kini, skema penugasan bergilir per bulan dengan 2–3 dokter telah disepakati.

Lebih lanjut, Pemkab Karimun berencana mengusulkan dua dokter CPNS dari seleksi CASN 2024 dan menjalin kerja sama dengan Universitas Andalas untuk penempatan dokter residen senior secara sementara.

Namun, persoalan layanan di RSUD Tanjung Batu bukan hanya soal tenaga medis. Ombudsman mencatat berbagai kendala lain, mulai dari kekosongan obat karena keterbatasan anggaran, ketiadaan tabung gas oksigen karena pasokan terbatas, hingga minimnya fasilitas seperti ambulans laut dan ruang operasi.

Berdasarkan hasil self-assessment dan monitoring Ombudsman, RSUD Tanjung Batu juga mengalami kekurangan alat medis penting seperti tensimeter, termometer, regulator oksigen, hingga ketersediaan obat emergensi yang tidak stabil.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri pun menyampaikan dua poin saran utama kepada Bupati Karimun:

1. Menjamin ketersediaan dokter umum dan dokter gigi sesuai regulasi rumah sakit kelas D serta mengupayakan rekrutmen ASN untuk formasi dokter.

2. Melakukan perencanaan jangka panjang layanan medis spesialistik dan melengkapi sarana prasarana pelayanan kesehatan.

“Kami harap Pemerintah Kabupaten Karimun dapat menindaklanjuti saran ini dan menyampaikan laporan perkembangan dalam 30 hari kerja,” tutup Lagat.