HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejati Kepri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri dalam memperkuat penegakan hukum berbasis Restorative Justice dan kearifan lokal, hal ini berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Senin (26/05/2025).
PKS ini menjadi landasan hukum bagi penanganan perkara pidana melalui mmekanisme Restorative Justice , dengan mengedepankan pemulihan dan rehabilitasi sosial ketimbang pendekatan pemidanaan.
Tiga pimpinan lembaga yang menandatangani perjanjian tersebut adalah Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, dan Ketua DPRD Kepri H. Iman Sutiawan. Adapun nomor perjanjian yang disepakati antara lain:
B-2014/L.10/Cp.2/05/2025
120.23/KDH.160/NK-03/2025
160/2/MOU-DPRD/V/2025
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, pelatihan keterampilan, hingga program pembinaan kewirausahaan dan rehabilitasi bagi pelaku yang merupakan warga Kepri.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya