Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menekankan bahwa Restorative Justice harus membuka ruang untuk perbaikan hidup pelaku melalui intervensi sosial yang berkelanjutan.
“Pemerintah harus hadir memberi solusi. Kita perlu bicara soal pelatihan, bantuan usaha, dan dukungan teknis secara menyeluruh,” kata Ansar.
Melalui kerja sama ini, diharapkan Kepri menjadi percontohan dalam membangun sistem peradilan yang inklusif, berkeadilan, dan berkeadaban, dengan menyentuh akar permasalahan sosial masyarakat.

