Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi konkret antarlembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis.

“Ini bukan hanya formalitas. Kita ingin membangun sistem yang memulihkan, bukan menghukum semata,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi agar pelaku tidak kembali terjerat masalah hukum karena persoalan sosial atau ekonomi.

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan turut menyampaikan dukungannya. Ia menyebut penerapan Restorative Justice  sebagai terobosan hukum yang sejalan dengan visi nasional Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menekankan bahwa Restorative Justice  harus membuka ruang untuk perbaikan hidup pelaku melalui intervensi sosial yang berkelanjutan.

“Pemerintah harus hadir memberi solusi. Kita perlu bicara soal pelatihan, bantuan usaha, dan dukungan teknis secara menyeluruh,” kata Ansar.

Melalui kerja sama ini, diharapkan Kepri menjadi percontohan dalam membangun sistem peradilan yang inklusif, berkeadilan, dan berkeadaban, dengan menyentuh akar permasalahan sosial masyarakat.