HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejati Kepri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri dalam memperkuat penegakan hukum berbasis Restorative Justice dan kearifan lokal, hal ini  berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Senin (26/05/2025).

PKS ini menjadi landasan hukum bagi penanganan perkara pidana melalui mmekanisme Restorative Justice , dengan mengedepankan pemulihan dan rehabilitasi sosial ketimbang pendekatan pemidanaan.

Tiga pimpinan lembaga yang menandatangani perjanjian tersebut adalah Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, dan Ketua DPRD Kepri H. Iman Sutiawan. Adapun nomor perjanjian yang disepakati antara lain:

B-2014/L.10/Cp.2/05/2025

120.23/KDH.160/NK-03/2025

160/2/MOU-DPRD/V/2025

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, pelatihan keterampilan, hingga program pembinaan kewirausahaan dan rehabilitasi bagi pelaku yang merupakan warga Kepri.

Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi konkret antarlembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis.

“Ini bukan hanya formalitas. Kita ingin membangun sistem yang memulihkan, bukan menghukum semata,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi agar pelaku tidak kembali terjerat masalah hukum karena persoalan sosial atau ekonomi.

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan turut menyampaikan dukungannya. Ia menyebut penerapan Restorative Justice  sebagai terobosan hukum yang sejalan dengan visi nasional Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menekankan bahwa Restorative Justice  harus membuka ruang untuk perbaikan hidup pelaku melalui intervensi sosial yang berkelanjutan.

“Pemerintah harus hadir memberi solusi. Kita perlu bicara soal pelatihan, bantuan usaha, dan dukungan teknis secara menyeluruh,” kata Ansar.

Melalui kerja sama ini, diharapkan Kepri menjadi percontohan dalam membangun sistem peradilan yang inklusif, berkeadilan, dan berkeadaban, dengan menyentuh akar permasalahan sosial masyarakat.