Resmi Berlaku di Batam, Merokok saat Berkendara Denda Rp 750 Ribu

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 30 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati (dok/TRIBUN BATAM/LEO HALAWA)

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati (dok/TRIBUN BATAM/LEO HALAWA)

Harian Memo kepri, Batam — Sanksi denda merokok saat kemudikan kendaraan resmi diberlakukan di Batam. Polres Batam akan memantau khusus penegakan hukum ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resort (Polresta) Barelang Kompol I Putu Bayu Pati menerangkan, dasar hukumnya adalah terdapat pada pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan .

“Bunyinya begini, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” jelas Putu Senin (29/4).

Putu menjelaskan, argumentasi hukumnya adalah, pada kata setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, sudah tidak terbantahkan lagi jika merokok di kendaraan melanggar.

“Apakah itu merokok di motor, di mobil sama saja. Jadi ketentuan denda dan pidana sudah jelas,” tambahnya.

Masih dengan pemaparan Putu. Katanya, dasar hukum larangan merokok di jalan raya saat berkendara juga diatur oleh Menteri Perhubungan RI.

Yakni pasal 6 huruf C Permen Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Larangan Merokok Sambil Naik Motor.

Baik kepada khalayak ramai maupun kepada pemerintah daerah. Ia juga akan mengkoordinasikan kepada Kapolresta Barelang mengenai penerapannya.

sumber : tribunbatam

Berita Terkait

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna
Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi
Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota
Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026
Gubernur Kepri Turun Tangan Bersihkan Gurindam 12, 50 Tong Sampah Baru Dipasang
Mardana Surya Karma Ditunjuk Kembali Pimpin DPP KPK Periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:20 WIB

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:47 WIB

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:05 WIB

Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat

Berita Terbaru