Kepulauan Riau

Polres Tanjungpinang Berikan Penjelasan Penangkapan Lima Pelaku Pembawa Narkoba

22
×

Polres Tanjungpinang Berikan Penjelasan Penangkapan Lima Pelaku Pembawa Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dua Pria Asal Batam Tertangkap Selundupkan 107 Kg Sabu dan 114.699 Butir Ekstasi



“Pada malam yang sama juga kita kembali dapat informasi dan mengembangkan dari penangkapan terhadap RZ, kita amankan pelaku berinisial AG dengan barang bukti 2 butir di jalan Ganet batu 12,” ungkap Dwi Rahmadanto.

Di amengaku tengah bernasib mujur, karena dapat mengamankan sejumlah target operasi di waktu yang sama.

Terakhir masih pada hari yang sama, pengembangan dari dua pelaku RZ dan AG, polisi mengamankan HAP.

“Dari HAP lah di dalam rumahnya terdapat 152 butir ekstasi.  Pelaku terakhir inilah sebagai pengedar ekstasi. Pelaku ini mengedarkan di tempat hiburan malam di wilayah Tanjungpinang,” tutup Dwi Rahmadanto.

Siapa pemasok barang tersebut , kasat mengaku masih terus melakukan pendalaman. Para pelaku ini dikenakan ancaman pidana pasal 112, 114, dan 127 tentang narkotika.

sumber| dok.| batam.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *