“Pada malam yang sama juga kita kembali dapat informasi dan mengembangkan dari penangkapan terhadap RZ, kita amankan pelaku berinisial AG dengan barang bukti 2 butir di jalan Ganet batu 12,” ungkap Dwi Rahmadanto.
Di amengaku tengah bernasib mujur, karena dapat mengamankan sejumlah target operasi di waktu yang sama.
Terakhir masih pada hari yang sama, pengembangan dari dua pelaku RZ dan AG, polisi mengamankan HAP.
“Dari HAP lah di dalam rumahnya terdapat 152 butir ekstasi. Pelaku terakhir inilah sebagai pengedar ekstasi. Pelaku ini mengedarkan di tempat hiburan malam di wilayah Tanjungpinang,” tutup Dwi Rahmadanto.
Siapa pemasok barang tersebut , kasat mengaku masih terus melakukan pendalaman. Para pelaku ini dikenakan ancaman pidana pasal 112, 114, dan 127 tentang narkotika.
sumber| dok.| batam.tribunnews.com