Harian Memo Kepri | Tanjungpinang — Polres Tanjungpinang memberikan penjelasan terkait penangkapan lima pelaku pembawa Narkoba beserta ratusan butir ekstasi.
AKP Dwi Rahmadanto Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang membenarkan penangkapan 5 orang tersebut pada hari Jumat (5/2019). Namun 5 orang pelaku ini terdiri dari 3 rangkaian kasus berbeda.
“Pertama penangkapan terhadap pelaku MA di jalan Setia Jaya Kuantan dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram. Kemudian malam itu juga kita dapat informasi dan mengamankan CT dengan barang bukti 0,93 gram TKP di Batu 7 samping Hembas,” kata AKP Dwi Rahmadanto Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang saat dikonfirmasi, Selasa (9/2019).
Sementara tiga pelaku lainnya merupakan satu rangkaian pengguna hingga pengedar ratusan pil ekstasi.
Pertama pria berinisial RZ diamankan dengan barang bukti 10 butir ekstasi di jalan Peralatan Batu 7 Kota Tanjungpinang.
“Pada malam yang sama juga kita kembali dapat informasi dan mengembangkan dari penangkapan terhadap RZ, kita amankan pelaku berinisial AG dengan barang bukti 2 butir di jalan Ganet batu 12,” ungkap Dwi Rahmadanto.
Di amengaku tengah bernasib mujur, karena dapat mengamankan sejumlah target operasi di waktu yang sama.
Terakhir masih pada hari yang sama, pengembangan dari dua pelaku RZ dan AG, polisi mengamankan HAP.
“Dari HAP lah di dalam rumahnya terdapat 152 butir ekstasi. Pelaku terakhir inilah sebagai pengedar ekstasi. Pelaku ini mengedarkan di tempat hiburan malam di wilayah Tanjungpinang,” tutup Dwi Rahmadanto.
Siapa pemasok barang tersebut , kasat mengaku masih terus melakukan pendalaman. Para pelaku ini dikenakan ancaman pidana pasal 112, 114, dan 127 tentang narkotika.
sumber| dok.| batam.tribunnews.com

