Harian Memo Kepri | Tanjungpinang — Polres Tanjungpinang memberikan penjelasan terkait penangkapan lima pelaku pembawa Narkoba beserta ratusan butir ekstasi.
AKP Dwi Rahmadanto Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang membenarkan penangkapan 5 orang tersebut pada hari Jumat (5/2019). Namun 5 orang pelaku ini terdiri dari 3 rangkaian kasus berbeda.
“Pertama penangkapan terhadap pelaku MA di jalan Setia Jaya Kuantan dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram. Kemudian malam itu juga kita dapat informasi dan mengamankan CT dengan barang bukti 0,93 gram TKP di Batu 7 samping Hembas,” kata AKP Dwi Rahmadanto Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang saat dikonfirmasi, Selasa (9/2019).
Sementara tiga pelaku lainnya merupakan satu rangkaian pengguna hingga pengedar ratusan pil ekstasi.
Pertama pria berinisial RZ diamankan dengan barang bukti 10 butir ekstasi di jalan Peralatan Batu 7 Kota Tanjungpinang.