Namun, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Juru Parkir di Wilayah Kecamatan Bintan Timur II, nama AR tidak termasuk dalam daftar juru parkir resmi.
“Setelah kami periksa lebih lanjut, pelaku tidak terdaftar sebagai juru parkir resmi. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan memeriksa pimpinan Ormas tersebut. Pelaku selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Perhubungan untuk pembinaan,” tambah Fikri.
Polres Bintan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme kepada Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres, atau melalui Call Center Polri di nomor 110.

